Hukum

Jangan Anggap Enteng Perda AKB. Melanggar Pasti Menuai Sanksi

Padang, PilarbangsaNews

Tidak pakai masker dan ada di kerumunan banyak orang, maka di Sumbar saat ini bisa disanksi baik administrasi, denda atau penjara.

Ini terjadi setelah Perda tercepat, Perda ektif berlaku hari Kamis (1/10) itu adalah Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Covid-19 yang sudah berkekuatan hukum.

“Allhamdulillah kerja serius Pemprov dan DPRD Sumbar dalam waktu sesingkat-singkatnya Perda AKB Covid-19 telah efektif berkekuatan hukum untuk diterapkan di seluruh Sumbar,” ujar politisi senior Partai Demokrat Sumbar HM Nurnas, Kamis (1/10) di Padang.

Untuk itu Perda AKB Covid-19 sah mengikat semua orang itu dan menjadi Hadiah Hari Jadi Provinsi Sumbar ke-75 yang bertepatan pada 1 Oktober 2020 ini.

“Berlaku efektifnya Perda AKB Covid-19 in tidak ada alasan, siapa saja di Sumbar tidak mematuhinya akan kena sanksi. Mari kita mulai dari kita sendiri untuk taat pada Perda AKB ini,” ujar Nurnas.

Bahkan, sebut Nurnas, semua elemen mulai dari Gubernur, Pimpinan DPRD serta seluruh perangkat berkomitmen menegakkanya demi memutus mata rantai virus korona ini. “Karena sifatnya, siapa saja maka sanksinya pun tidak mengenal kata tebang pilih dan permisive. Tegakkan aturan ini agar mata rantai viru korona putus dan hilang dari tanah Minangkabau sama kita cintai ini,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar ini.

Selain itu Perda AKB-Covid-19 meski baru, tidak ada waktu untuk membiarkan menjadi dokumen kertas putih saja. “Gubernur harus menyiapkan tim sosialisasi dan edukasi untuk memasifkan Perda ini, sehingga Perda efektif itu tidak menjadi macan kertas saja saat penerapannya. Siapa saja tidak pakai masker sanksi saja,” ujar Nurnas. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *