.

Tegas! Instruksi Gubernur, Pengelola RM dan Restoran di Padang Wajib Test Swab

Padang, PilarbangsaNews

Melonjaknya jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Padang, selalu di atas 100 orang perhari dan tercatat sebagai zona merah, membuat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bertegas-tegas, mengeluarkan instruksi pencegahan Covid-19. Perintah tegas dan bersifat segera ini, tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumbar No.360 tanggal 20 Oktober 2020.

“Disinyalir peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 akibat tidak disiplinnya dalam menegakkan protokol kesehatan di rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya di Kota Padang,” kata Gubernur Irwan Prayitno.

Instruksi yang ditujukan kepada Walikota Padang dan seluruh pengelola rumah makan, restoran dan kafe, berisi empat poin.

Pertama, Walikota Padang agar memperketat pengawasan Perda No.6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di rumah makan, restoran dan kafe.

Kedua, seluruh pengelola da dan karyawan rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya tanpa kecuali, wajib mengikuti test swab RT-PCR paling lambat dua minggu setelah tanggal instruksi.

Ketiga, test swab tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk teknisnya dapat menghubungi Dr. Andani Eka Putra di Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.

Keempat, bagi rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya yang telah melakukan test swab RT-PCR diberikan Sertifikat. Sedangkan bagi pengelola rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya yang tidak melakukan test swab RT-PCR maka usahanya akan ditutup berdasarkan Perda No.6/2020.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Drs. Hefdi, MM membenarkan Instruksi Gubernur Sumbar ini, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Gian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *