.

HM Ali Yusuf Siregar Jelaskan 3 Ranperda di Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang

Lubuk Pakam, PilarbangsaNews

Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar sampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang paripurna, dengan agenda penyampaian dan penjelasan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, perlindungan anak dan pengelolaan sampah. Penjelasan Ranperda tersebut disampaikan di ruang sidang paripurna, Kantor DPRD Deli Serdang, Senin (2/11) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sidang Paripurna tentang penyampaian 3 Ranperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri dan didampingi Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Amit Damanik, T Akhmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit. Hadir juga anggota DPRD lainnya, Sekdakab Darwin Zein S.Sos beserta para asisten, Kepala OPD dan kabag, mewakili Forkopimda serta beberapa Camat.

Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar dalan pidato penjelasannya tentang Ranperda penyelenggaraan kearsipan mengatakan, Ranperda ini diperlukan sebagai upaya menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dan merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri daerah sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan pemerintah, pembangunan dan pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian terkait dengan Ranperda tentang perlindungan anak, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan YME yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya sehingga hak anak merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan oleh pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Seiring pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam serta pengelolaan sampah yang selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga diperlukan suatu pedoman dalam pengelolaan sampah.

“Agar terwujudnya Kabupaten Deli Serdang yang sehat dan bersih dari sampah ,maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komperhensif dan terpadu dari hulu ke hilir”.

Pemerintah Kabupaten berharap kepada anggota DPRD Deli Serdang dapat membahas dan mengesahkan ketiga Ranperda tersebut sehingga dapat dilaksanakan dan berguna bagi pemerintah Kabupaten Deli Serdang. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *