Dharmasraya

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Bandar Narkoba Di Camp PT. incasi Raya Pangian.

Dharmasraya, Pilarbangsanews,–– Satresnarkoba Polres Dharmasraya.Minggu (15/11) tangkap pengedar Narkoba jenis Shabu, di Camp E PT. Incasi Raya Pangian Jorong Sungai Berawan Kenagarian Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis shabu sehingga meresahkan masyarakat dan melaporkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Antoni Bin M.Nasir plg Anton (24 thn) yang merupakan warga Peninjau Kelurahan Paninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka didampingi satpam PT. Inkasi Raya Pangian Erwin Wijaya dan Rajab Padri, ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu, dan barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti yang didapat dari tangan tetsangka, yaitu, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk pandai mas Serumpun yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 3 (tiga ) paket kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu. 3 (tiga) paket kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu. 1(satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam. 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik.

Terkait adanya penagkapan diduga bandar narkoba asal Jambi tersebut, Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasatresnarkoba IPTU Rajulan,membenarkan kasus penangjapan diduga bandar narkoba tersebut.

” Benar kami telah mengamankan seorang diduga bandar narkoba,terhadap tersangka dikenakan sanksi sebagai Bandar dan melanggar Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009, ttg Narkotika dan diancam dgn Ancaman hukuman 4 sampai 12 Th Penjara.” ucap IPTU Rajulan. (rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *