Mangkir Sidang, Cawalkot Dumai Dikabarkan Terpapar Covid-19
Dumai – Pasangan Calon Walikota Dumai dengan Nomor urut 02, Eko Suharjo dikabarkan terpapar Covid-19, Sabtu (21/11/2020).
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Sidang Perkara Pidana Pemilihan dengan tersangka Eko Suharjo dilakukan di Pengadilan Negeri Dumai Jalan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan surat Keterangan yang dikeluarkan Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru, dengan nomor RSAB/PNM/XI/2020/0006 tanggal 11 November 2020 yang ditandatangani oleh Dokter Seira Yuana Putri menyatakan bahwa Eko Suharjo sedang dalam perawatan Covid-19 dengan kondisi sesak nafas, dimana nafas terasa berat dengan bantuan oksigen 2 liter per/menit.
Alfonsus Nahak S.H., M.H selaku ketua Majelis sidang tersebut menghentikan sebentar (skors) sidang selama 5 menit.
Pasca pencabutan sementara sidang, Alfonsus mencabut dan melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terdakwa via video conference dengan Manajer Pelayanan Pasien RS Awal Bros Pekanbaru.
Berdasarkan Pemeriksaan, setelah dilakukan sumpah kepada manajer tersebut manajer menerangkan bahwa kondisi terdakwa sedang dalam masa perawatan covid-19 di RS Awal Bros Pekanbaru dengan bantuan Ventilator sehingga terdakwa tidak memungkinkan mengikuti sidang secara langsung maupun video converence.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyetujui Persidangan tanpa dihadirkan terdakwa/In absentia.
Sidang dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Saksi, dalam sidang tersebut Kasipidum Agung Irawan, S.H., M.H bersama 3 orang Penuntut Umum lainnya menghadirkan 3 orang saksi, terdiri dari 1 orang Panwaslu Kecamatan, 1 orang staf sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan 1 orang Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Dumai Barat.
Selesai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 23 November 2020 Pukul 9 pagi dengan Agenda Pemeriksaan saksi.
Agustri Koordinator Penangnan Pelanggaran Bawaslu Dumai sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Dumai menegaskan pihaknya akan memantau dan menghadiri persidangan terkait pelibatan ASN saat kampanye.
Hal tersebut merupakan suatu upaya soliditas Gakkumdu yakni Bawaslu, Polres, dan Kejari Kota Dumai.
“Selaku sentra Gakkumdu kota Dumai, kita akan tetap memantau dan menghadiri persidangan terkait pelibatan ASN saat berkampanye ini sampai putusan sidang pengadilan. Hal ini kita lakukan sebagai bentuk upaya satu kesatuan dari 3 instansi yang tak terpisahkan antara Bawaslu, Polres, dan Kejari Kota Dumai dalam Sentra Gakkumdu.” tegasnya. *(mirza)