.

Melalui Lokakarya, Pemprov Sumbar Siapkan Panduan Teknis Pembentukan Nagari Adat

Painan, PilarbangsaNews

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof DR Kurnia Warman, SH.MH mengatakan, ada tiga langkah utama yang harus disiapkan jika suatu nagari ingin membentuk Nagari Adat. Tiga langkah itu dimulai dari nagari hingga tingkat kabupaten atau kota.

Hal itu diungkapkan Kurnia Warman dalam Lokakarya Pembahasan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari yang dilaksanakan dua hari di Hotel Hanna, Painan, Kamis (10/12) hingga Jum’at.

Langkah pertama, yaitu Pembentukan Tim Persiapan Penetapan Nagari sebagai Desa Adat yang dimulai dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat nagari tentang Nagari Adat. Tim ini juga menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi sebagai Nagari Adat terutama inventarisasi hak asal usul dalam penyelenggaraan Nagari sebagai Nagari Adat.

Langkah kedua adalah, Tim Persiapan Pembentukan Nagari Adat mendampingi Bamus Nagari untuk menyelenggarakan Musyarawah Nagari yang putusannya adalah perubahan status nagari sebagai Nagari Adat yang dituangkan dalam Keputusan Musyawarah Nagari. Keputusan ini disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur untuk menetapkan status Nagari sebagai Nagari Adat.

Langkah ketiga adalah penyusunan Perda Kabupaten dan Kota tentang Nagari sebagai Nagari Adat, dimana Perda ini akan menjadi regulasi atau dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari Adat sehari-hari.

Lokakarya ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Syafrizal, MM., yang mengatakan bahwa lokakarya ini merupakan momentum untuk implementasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari. Sebab Perda ini sudah tiga tahun disahkan, namun masih terkendala teknis, sosiologis dan politis dalam penerapannya.

Karena itu, melalui Lokakarya ini dapat dibahas secara tuntas untuk dilahirkan solusi berupa Panduan Teknis Pelaksanaan Perda No 7 ini yaitu langkah-langkah pembentukan Nagari Adat di Sumatera Barat.

Menurut Kadis PMD Sumbar ini, di Kabupaten Pesisir Selatan lahir nagari sebagai Nagari/Desa Adat meskipun 37 nagari sudah dimekarkan menjadi 182 pemerintahan nagari. Sebab masih ada tiga nagari yang masih utuh dimana ada satu KAN dan satu pemerintahan nagarinya yaitu Nagari Sungai Pinang, Nagari Koto Ranah dan Nagari Muaro Aie. “Alangkah baiknya tiga nagari ini kita jadikan sebagai Nagari Adat sesegera mungkin,” kata Kadis PMD Syafrizal Datuak Nan Batuah.

Lokakarya ini dibiayai oleh Pemprov Sumbar bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Fakultas Hukum Universitas Andalas yang produknya nanti terbit Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Sumbar No 7 Tahun 2018, yang akan menjadi pedoman bagi Kabupaten/Kota nantinya.

Selama ini Pemerintah Provinsi sudah melaksanakan sosialisasi Nagari Adat di 19 Kabupaten dan Kota, yang kemudian diikuti pembentukan Nagari Adat Percontohan, diantaranya Nagari Painan di Pesisir Selatan, Lawang, Pakan Sinayan, Kapau, Sungai Puar, Tigo Balai, Garagahan, di Kabupaten Agam, Taram di Limapuluh Kota, Aie Manggih di Pasaman dan Andaleh Baruah Bukik di Tanah Datar serta KAN Pauh di Kota Padang.

Ketua Panitia Lokakarya yang juga Kabid Pemerintahan Nagari Azwar, SE.,M.Si mengatakan, dalam lokakarya ini tampil sebagai nara sumber Prof. DR. Kurniawarman. SH.MH. (Unand), DR. Yulizal Yunus, M.Si Dt. Rajo Bagindo (UIN), DR. Akmal, SH.,MSi (UNP), Drs. H. Rusdi Lubis, M.Si (Pamong Senior) dan Drs. H. Aristo Munandar (Pamong Senior).

Lokakarya yang dibiayai dengan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 ini dilaksanakan dua angkatan, yaitu di Painan Pesisir Selatan dan di Bukittinggi. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *