Solok Kabupaten

Sengketa Pilkada Kabupaten Solok, Mantan Ketua MK Hamdan Zulva Siap Dampingi Epyardi Asda

Kab Solok, PilarbangsaNews
Pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok Epyardi Asda, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Epyardi Asda menyebutkan mantan Ketua MK Hamdan Zulva telah menyatakan kesiapannya jika sengketa Pilkada Kabupaten Solok masuk ke MK.

” Ya, pak Hamdan Zulva siap mendampingi saya, jika sengketa itu jadi didaftarkan, ” kata Epyardi. Singkarak, (19/12).

Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah beberapa media menyebutkan bahwa pasangan no urut 01, Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin akan melanjutkan sengketa Pilkada Kabupaten Solok ke jalur Mahkamah Konstitusi.

Tambahnya, pasca penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh pihak KPU, ada pihak yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan pada saat pencoblosan.

” Insha Allah kita siap, saya siap berjuang menjaga amanah dan kepercayaan
masyarakat yang diberikan kepada saya, pada pemilihan” tambah Epyardi Asda.

Epyardi Asda menyebutkan pasca pleno perolehan masing-masing suara pasangan calon oleh KPU, ratusan masyarakat setiap harinya menemui dan mengunjunginya ke kediaman. Mereka sangat berharap pada masa kepemimpinan kedepan, banyak perubahan yang akan mereka dapatkan

” Pada umumnya mereka menaruh harapan untuk kesejahteraan yang lebih baik lagi. Dan saya yang telah diamanahkan oleh rakyat, wajib bagi saya untuk menjaga amanah tersebut, ” ujar Epyardi.

Lanjutnya, untuk persoalan sengketa tersebut jika memang didaftarkan ke MK, dirinya bersama dengan tim telah menyiapkan seluruh bahan yang nantinya akan disengketakan.

” Kita siap, dan kuasa hukum kita pak Hamdan Zulva juga telah menyatakan kesiapannya menjadi kuasa hukum di MK, ” tutup H. Epyardi Asda. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *