Polda DIY Turunkan 3 Atribut FPI
APARAT Kepolisian dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menurunkan tiga atribut Front Pembela Islam alias FPI di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
Atribut tersebut diturunkan oleh petugas hari ini pasca adanya pengumuman larangan ormas FPI oleh Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta Rabu 30 Desember lalu.
“Hari ini (sudah) diturunkan yang di Gamping,” kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Yulianto kepada Inilah Jogja Jumat 1 Januari 2021.
Dirinya mengungkapkan, tiga atribut FPI yang diturunkan oleh aparat tersebut semuanya berada di Kecamatan Gamping.
Pertama kata Yuli, yang diturunkan adalah papan nama dari bahan plat besi petunjuk arah bertuliskan markas besar FPI DPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kedua lanjutnya, papan nama bertuliskan FPI DIY berada di gang masuk rumah Bambang Tedi.
Dan yang terakhir, papan nama berbentuk rambu lalu lintas bertuliskan markas besar FPI DIY yang berada di selatan jalan atau tepatnya di Jalan Wates Km 8,5 atau 50 meter dari jembatan kali Konteng.
Kabidhumas menambahkan, saat ini tidak ditemukan atribut FPI di lokasi lain.
“Gamping saja,” tegasnya.
Dirinya berharap, masyarakat di DIY tidak mengikuti organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.
“Masyarakat agar tidak mengikuti organisasi yang dilarang pemerintah.