.

Registrasi di MK, KPU Sumbar Siapkan Bukti dan Saksi

Padang, PilarbangsaNews

Penetapan dan pelantikan Gubernur Sumbar hasil Pilkada 2020, sepertinya harus menunggu dulu Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar sudah resmi teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/1).

Dengan begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan menghadapi gugatan dari dua paslon tersebut dalam beberapa hari ke depan.

Komisioner KPU Sumbar yang juga Kordiv Hukum di KPU, Amnasmen menyampaikan kalau permohonan dua paslon gubernur dan wakil gubernur itu sudah teregister di MK.

“Dengan terbitnya BRPK maka KPU Sumbar menunggu jadwal persidangan pertama pada 26-29 Januari 2021 mendatang,” ujar Amnasmen, di Padang, Senin (18/1).

Saat ini, sebut dia, KPU Sumbar sedang menunggu jadwal kapan sidang akan dimulai dari MK. “Kami memperkirakan untuk sidang awal di MK sekitar 26-29 Januari ini,” ujar Amnasmen.

Terkait permohonan PHP itu, dia menjelaskan bila KPU Sumbar sedang menyiapkan berbagai bahan mulai dari alat bukti dan saksi yang akan dibawa ke sidang MK nanti.

Gugatan PHP di Sumbar tidak hanya untuk Pilgub saja, namun ada juga dari Pilbup di lima kabupaten, yaitu Pesisir Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Solok dan Padang Pariaman. (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *