.

Apel Jelang Idul Fitri, Ini yang Disampaikan Dandim 0910/Malinau

Malinau, PilarbangsaNews

Komandan Kodim 0910/Malinau Letkol Inf Sofwan Nizar S.Sos.,M.Han mengumpulkan seluruh prajuritnya di lapangan apel Makodim 0910/Malinau Jalan Pusat Pemerintahan, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Senin (10/05).

Pada saat mengambil apel, orang nomor satu di Kodim tersebut mengatakan, bahwa seluruh anggota dilarang melaksanakan mudik karena harus bersiaga dalam rangka Idul Fitri 1442 H.

Sesuai dengan hasil rakor Muspida Kabupaten Malinau melarang pelaksanaan takbir keliling, takbir hanya dilaksanakan di Masjid dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan.

“Pelaksanaan Sholat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di Masjid atau lapangan yang sudah ditentukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang ketat. Setelah Sholat Idul Fitri tidak ada pelaksanaan Open House sesuai dengan aturan pemerintah,” tambahnya.

Untuk anggota yang melaksanakan pengamanan di pos pelayanan dan penyekatan Dandim berpesan agar tetap mengedepankan langkah humanis dan persuasif kepada warga yang kedapatan melakukan perjalanan mudik.

“Kepada seluruh Babinsa agar mewaspadai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri serta Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kabupaten Malinau harus disertai dengan administrasi dan surat – surat sesuai dengan aturan. Tidak boleh ada yang masuk atau bekerja secara ilegal tanpa ada surat ijin ataupun surat ijin yang sudah tidak berlaku,” tegasnya. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *