.

Berlakukan PPKM Darurat, Wako Padang Terbitkan Surat Edaran Terbaru

Padang, PilarbangsaNews

Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, Kota Padang ikut dikelompokkan kedalam 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diminta menerapkan PPKM Darurat terhitung 12-20 Juli 2021.

Menyikapi hal itu, Walikota Padang Hendri Septa langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Darurat Covid-19 tersebut. SE nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 itu, diterbitkan Walikota usai melakukan rapat koordinasi (Rakor) melalui video conference dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy terkait percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Sumbar yang juga diikuti Walikota/Bupati se-Sumbar, Senin (12/7).

Walikota Hendri Septa mengatakan bahwa SE yang dikeluarkannya tersebut untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Padang selama 12-20 Juli 2021.

“Pemko Padang menerbitkan SE ini mengacu sesuai Instruksi Mendagri No.20 Tahun 2021 perubahan atas Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021. SE ini mulai diberlakukan hari ini dan efektifnya terhitung besok Selasa 13 Juli 2021,” ujar Hendri Septa kepada wartawan.

Hendri menyebut terdapat 18 poin di dalam SE itu yang berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang.

“Tujuannya adalah untuk mendukung kesuksesan penerapan PPKM Darurat di Padang, sehingga setelah itu diharapkan kondisi Kota Padang kembali membaik dan penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan,” sebut Walikota.

Orang nomor satu di Kota Padang itu menjelaskan, 18 poin yang diatur dalam SE tersebut termasuk penyekatan di perbatasan Kota Padang. Tentang penyekatan ini diatur antara lain;

  1. Mulai tanggal 13 Juli 2021 pelaksanaan PPKM Darurat untuk kota Padang akan direalisasikan dengan penyekatan di 6 titik, antara lain;

a. Jalan masuk dari Pariaman via By Pass
b. Jalan masuk dari Pariaman via Lubuk Buaya
c. Jalan masuk dari Solok via Taman Hutan Raya Bung Hatta
d. Jalan masuk dari Pesisir Selatan Via Batas Pessel Padang
e. Pelabuhan Bungus (TPI)
f. Pelabuhan Muara (Mentawai Fast)

  1. Pelaksanaan POS Penyekatan :
    a. Berlangsung 24 jam (untuk aparat kewilayahan dibagi 3 shif/8 jam),
    b. 1 (satu) shif ditempat keramaian dengan lokasi
    1) Taplau, (Pantai Padang)
    2) Pantai Air Manis
    3) Pasir Jambak
  2. Persyaratan keluar/masuk wilayah Padang :
    Terhitung tanggal 13 Juli 2021 sd tanggal 20 Juli 2021 (selama PPKM Darurat) harus membawa kartu vaksinisasi, dan harus membawa hasil PCR (swab antigen/PCR).
  3. Mensosialisasikan persyaratan (keluar masuk) buat dipahami oleh masyarakat dan kendaraan yang boleh melintas (kecuali)
    a. Awak kendaraann logistik
    b. Awak kendaraan Pertamina (BBM)
  4. Pada saat PPKM Darurat ini diberlakukan pesan dan wajib bawa pulang maupun online.
  5. Seluruh tempat rekreasi ditutup mulai pukul 09.00 WIB sd 21.00 WIB. Selain jam tersebut lokasi dibuka.
  6. Sarana olah raga ditutup antara lain :
    a. GOR Haji Agus Salim
    b. Wirabraja Sport Centre
    c. Lapangan Imam Bonjol
    d Kolam Renang Teratai dan Kolam Renang Wirabraja Sport Center untuk menghindari kerumunan dan memutus mata rantai Covid maka jam tutup dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
  7. Untuk penerangan setelah jam 20.00 WIB untuk PJU (Penerangan Jalan Umum) akan dimatikan dengan tujuan untuk menghalau keramaian.
  8. Ruang rawat pasien ;
    a. Akan difungsikan Asrama Haji sebagai tempat Isolasi pasien Covid 19.
    b. RS rujukan hanya akan menerima oasien yang berskala berat dan kritis.
  9. Kegiatan ibadah tidak dilarang :
    a. Tapi dilaksanakan dengan Prokes ketat
    b. Disarankan Kotbah Idul Adha durasi +- 15 mnt)
    c. Pelaksanaan Sholat di Masjid/Musalla oleh masyarakat dengan lokasi (lingkungan) masing – masing
    d. Pembagian daging korban diantar oleh petugas korban (tidak diperbolehkani berkumpul)
  10. Mall tutup jam 17.00 WIB dan yang boleh dibuka pada gerai logistik, sementara untuk Rumah Obat (Apotik) buka 24 jam.

Selengkapnya ada dalam Surat Edaran Walikota Padang. (Gian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *