KMP Bank Nagari Minta DPRD Hentikan Bahas Perda Perubahan Anggaran Dasar BN
Padang, PilarbangsaNews
Koalisi Masyarakat Peduli- Bank Nagari (KMP-Bank Nagari) mengatakan, pihaknya meminta dibatalkan keputusan RUPS-LB 30 November 2019, karena keputusan RPUS-LB tersebut cacat hukum.
“Hentikan dan jangan dilanjutkan pembahasan Ranperda perubahan anggaran dasar perusahaan Bank Nagari oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat,” ujar Marlis koordinator KMP Bank Nagari saat audiensi dengan Komisi III DPRD Sumbar, Rabu (21/7).
Menurut Marlis, jangan lakukan politisasi terhadap Bank Nagari dan diselesaikan dinamika ini dengan tindakan korporasi. “Mengingat kondisi ekonomi saat ini terdampak Covid-19 sebaiknya Bank Konvesional dan Unit Usaha Syariah (UUS) dipertahankan dan sama- sama dibesarkan. Kami minta Pemprov Sumbar menjadi lokomotif untuk membesarkan Unit Usaha Syariah (UUS),” ujar Marlis.
Ditambahkan Marlis, evaluasi/benahi kembali BUMD lainnya yang saat ini terjerumus dalam kondisi nonprovit dan sulit di Sumatera Barat. “Kita mendesak untuk ditindaklanjuti aspirasi ini oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi III,” ujar Marlis.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung mengatakan, pihaknya mendorong kepada Koalisi Masyarakat Peduli Bank Nagari membentuk dukungan berdirinya di kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
“Kita tidak pernah menghambat-hambat konversi menjadi Bank Nagari Syariah, namun saya curiga kalau ada kelompok yang ngotot konversi Bank Nagari menjadi Syariah, saya curiga kepada kredit macet, kredit macetnya ada Rp670 miliar. OJK mengatakan, apabila dikonversi menjadi Bank Syariah manajemen berhak mengoffkan kredit macet,” ujar Ali Tanjung.
Menurut Ali Tanjung, pihaknya mempertanyakan adanya pihak- pihak memaksakan konversi Bank Nagari menjadi Syariah. “Janganlah memaksakan kehendak, karena Bank Nagari saat ini baik- baik saja. Banyak BUMD lain merugi seperti Balairung Hotel selalu merugi, tapi tidak pernah diganti selama bertahun- tahun, karena Provinsi Sumatera Barat sudah jauh tertinggal dengan provinsi lain,” ujar Ali.
Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal mengatakan, ada 19 Kab/ kota sebagai pemegang saham belum merubah Perda penyertaan modal dari bank konvesional ke Bank Syariah dan itu merupakan syarat mutlak bagi pengusul Perda.
“Belum ada persetujuan pemegang kartu Bank Nagari, ini merupakan dari 16 syarat dari OJK yang harus dipenuhi Bank Nagari,” ujar Afrizal
Menurut Afrizal, kalau tidak terpenuhi syarat OJK, maka jangan harap DPRD Sumbar melalui Komisi III membahas Konversi Bank Nagari menjadi syariah. “Bank Nagari harus tunduk kepada PP 54 tahun 2017 ,” ujar Afrizal. (nov)