Penyegelan Tempat Usaha yang Melanggar Prokes di Kota Bukittinggi
BUKITTINGGI. PILARBANGSANEWS, —
Menekan laju penularan Covid-19 di Kota Bukittinggi, secara terus menerus dilakukan Operasi Yustisi mendisplinkan masyarakat ataupun pelaku usaha dalam melaksanakan Protokol Kesehatan.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, menjelaskan Polres Bukittinggi bersama dengan Kodim 0304 Agam serta Sat Pol PP Polres Bukittinggi, dengan konsekuen secara terus menerus melakukan Operasi Yustisi, dengan tujuan untuk menekan penularan Covid-19.
Menurut AKBP Dody, jajaran kita secara bersinergi tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar Prokes baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Seperti saat ini jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi telah mendampingi Sat Pol PP Kota Bukittinggi untuk penyegelan Usaha kafe Goffe. Dan adapun dilakukan penyegelan karena usaha tersebut telah melakukan pelanggaran Prokes sebagaimana diatur dalam Perda Propinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020.
AKBP Dody menambahkan, seluruh masyarakat dihimbau untuk mematuhi 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas), dan para pelaku usaha juga mematuhi segala aturan yang berlaku selama aturan PPKM, demikian Kapolres mengahirinya. (Humas ResBkt)