.

Perbup 2021 Sesuai PP Tahun 2018, Ini Penjelasan Kabag Hukum Pemkab Solok

Kab Solok, PilarbangsaNews
Persoalan kondisi perpolitikan di Bumi Penghasil Beras terlezat, Kabupaten Solok seakan tak ada habisnya untuk diperdebatkan. Kerusuhan di Paripurna, soal pemberhentian ketua DPRD dari jabatan dan lain-lainnya. Berbagai pihak terus berupaya untuk menyeret nama pemerintahan atas apa yang telah terjadi.

Tak urung, turut pula upaya mendelegitimasi produk hukum yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Bahkan lebih anehnya produk hukum tersebutlah, yang seolah-olah menjadi pemicu awal permasalahan di institusi DPRD. Adanya tudingan produk tersebut cacat hukum, maladministrasi dan sebagainya.

Berbagai pihak menuding bahwa, awal mula dari kegaduhan di internal DPRD bermula dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021. Perbup yang dikeluarkan oleh pemerintahan yang baru membatalkan salah satu pasal yang ada pada Perbup sebelumnya tentang Sistim Prosedur (Sisdur) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Solok.

Dalam Perbup yang mengatur Sisdur tersebut, Pemerintah daerah melalui bagian hukum merevisi salah satu pasal yang dinilai kurang tepat dalam mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2108. PP 12 2018. Terkait dengan pedoman penyusunan tata tertib DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Dalam PP 12 Tahun 2018, yang dicantumkan pada Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 poin 5 disebutkan ” pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil Ketua DPRD “. Sementara pada perbup yang lama menjelaskan bahwa unsur pimpinan adalah Ketua DPRD.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum pemerintah Kabupaten Solok, Syamsul Bahri mengatakan bahwa Perbup yang dipermasalahkan tersebut adalah sudah benar. Karena telah mengacu kepada PP 12 tahun 2018, yang merupakan hirarki dar kehadiran sebuah Perbup.

” Perbup yang baru tersebut yang seharusnya benar dan sesuai dengan acuan kita kepada sebagaimana yang dicantumkan dalam PP 12 tahun 2018,” ujar Syamsul. (04/09)

Tambahnya, pemerintahan dalam hal ini telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Pembentukan sebuah Perbup telah melalui banyak kajian dan melibatkan banyak instansi.

” Kita tetap bekerja sesuai dengan acuan dan regulasi yang ada. Jika masih saja ada pihak yang mengatakan Perbup itu salah, silahkan baca dulu PP atau sebaiknya dipahami aturan yang ada. Agar masyarakat luas tidak tergiring kepada opini yang salah, “Pungkas Syamsul Bahri. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *