.

Soal PTUN Yandrifa, Pakar Administrasi : Bupati Harus Pertimbangkan Dampak Sosial

Kabupaten Solok, PilarBangsaNews

Mantan Wali Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Yandrifa mendesak Bupati Solok Epyardi Asda untuk menjalankan putusan PTUN Medan yang memutuskan untuk mencabut kembali SK Bupati Nomor 421.1-293-2020. Dan mengembalikan kembali jabatan Yandrifa sebagai Wali Nagari Kinari

Sebelumnya, Yandrifa dicopot dari jabatannya sebagai Wali Nagari Kinari dikarenakan Yandrifa, tersangkut dengan perkara perselingkuhan dengan salah seorang perangkat kantor wali nagari yang masih bersuami. Yandrifa dicopot dari jabatannya setelah terbitnya SK Bupati Solok Nomor 421.1-293-2020 yang ditandatangani oleh Bupati Gusmal.

Terbitnya SK tersebut setelah keluarnya hasil pemeriksaan dari inspektorat Kabupaten Solok, bernomor 786/21/INSP-/LHA/ATT/2020, perihal Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas pengaduan masyarakat tentang dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Yandrifa.

Namun, yang bersangkutan melakukan gugatan atas putusan yang dikeluarkan oleh Bupati Gusmal saat itu ke PTUN Negeri Padang dan dimenangkan pengadilan. Pemerintah Kabupaten melakukan banding atas putusan tersebut ke PTUN Medan, namun tetap dimenangkan oleh Yandrifa.

Dan melalui kuasa hukumnya saat ini, Yandrifa menuntut agar pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Solok Epyardi Asda untuk mengeksekusi putusan PTUN sebagaimana yang telah diputuskan. Karena yang bersangkutan merasa memiliki hak yang sama di mata hukum.

Namun menurut pendapat berbagai kalangan, proses pengeksekusian putusan PTUN Yandrifa oleh Pemerintah Kabupaten Solok perlu banyak kajian dan pertimbangan dari berbagai pihak. Termasuk saran dan masukan dari pemangku kebijakan dan tokoh masyarakat di nagari tersebut.

Menurut pakar Administrasi Publik Universitas Andalas Padang, DR. Hendri Koswara, Bupati Solok Epyardi Asda dalam melaksanakan putusan tersebut harus memiliki pertimbangan yang matang dan termasuk mencari berbagai masukan terutama masyarakat nagari itu sendiri. Selain itu proses peralihan kepemimpinan yang lama ke yang baru, penting juga untuk dipahami oleh berbagai pihak. Keputusan pemberhentian Yandrifa berlaku pada masa kepemimpinan yang sebelumnya, dan sedangkan hasil putusan PTUN yang dimenangkan oleh Yandrifa keluar pada masa kepala pemerintahan yang baru.

” Memang secara admnistrasi kepala daerah hanya berganti orang, namun proses pengeksekusian adalah hak preogratif kepala daerah. Mungkin saja kepala daerah saat ini butuh pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, apalagi beliau baru saja menjabat , ” sebut Hendri.

Dijelaskan Hendri, masukan dan pertimbangan yang dibutuhkan oleh Kepala daerah tidak hanya dalam penelaahan soal hukum administrasi, namun juga turut adanya pertimbangan kepada dampak sosial yang ditimbulkan atas sebuah kebijakan yang dilakukan. Mengingat yang bersangkutan diberhentikan atas pelaporan masyarakat banyak, atas perbuatan yang seharusnya tak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik.

” patut kita duga, Bupati dalam hal ini memiliki pertimbangan lain untuk tidak melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan, ” ucap Hendri kepada PilarBangsaNews. (16/09)

Dalam pandangannya, keputusan atau sebuah kebijakan kepala daerah harus mempunyai kajian atas dampak sosial yang akan ditimbulkan. Jika sebuah keputusan diambil namun menghasilkan dampak buruk bagi masyarakat banyak, tentunya ini akan menimbulkan masalah baru lagi dikalangan masyarakat.

Contohnya lanjut Hendri, seandainya putusan tersebut dijalankan apakah yang bersangkutan akan diterima kembali oleh masyarakat banyak. Mengingat yang bersangkutan, diberhentikan atas usulan masyarakat banyak.

Dirinya dalam sisi kebijakan publik berpendapat agar, kepala daerah dalam mengambil sebuah kebijakan atau tindakan harus mengkaji dampak sosial dan kepentingan orang banyak. Bukan persoalan tak taat hukum atau menaati sebuah putusan, namun lebih melihat kepada azas manfaat dan dampak kerugian sosial yang akan timbul dari kebijakan yang dilakukan.

” kebijakan yang akan diambil tersebut harus memiliki azas manfaat bagi orang banyak, dan bukan atas manfaat satu orang atau sekelompok orang. Karena sebuah kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah, memiliki sebuah konsekuensi yang akan berdampak langsung kepada masyarakat. Sebab melirik pada kasus yang menimpa Yandrifa adalah sebuah bentuk ketidak-inginan masyarakat kepemimpinannya , ” Telisik DR. Hendri.

Sementara itu, Pakar hukum Administrasi negara dan staf ahli bidang hukum Universitas Andalas Padang, DR. Khairul Fahmi menyebutkan bahwa setiap putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum kuat. Namun tergantung apakah sudah bersifat inkrah atau belum, jika belum bersifat inkrah tentunya belum bisa dilakukan eksekusi.

” Sebuah keputusan pastinya memiliki kekuatan, PTUN adalah sebuah keputusan administratif, tentunya harus ada juga tindakan administratif yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Bupati setelah putusan itu dikeluarkan. Namun pejabat atau kepala daerah dianggap tidak ada itikad baik jika tidak mengambil tindakan atas sebuah keputusan pengadilan tersebut,” kata Khairul Fahmi.

Tambahnya, tidak ada satu pun aparat yang bisa memaksa seorang pejabat, untuk melaksanakan putusan pengadilan.

” Eksekusi sebuah keputusan pengadilan adalah kewenangan pejabat itu sendiri, tidak akan bisa aparat untuk memaksa seorang pejabat untuk melaksanakan sebuah putusan pengadilan, ” jelas ahli hukum tersebut.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Solok,Syamsul Bahri membenarkan telah menerima hasil putusan mantan Wali Nagari Kinari tersebut. Namun katanya, pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan atas putusan tersebut, dari sisi hukum pemerintahan. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *