Polri

Dimasa Pandemi Pemohon SKCK Harus Daftar Melalui Online

Medan, PilarbangsaNews

Dialog Interaktif Halo Polisi kerjasama Poldasu dengan RRI Medan. Kali ini narasumber dari Sat Intelkam Polrestabes Medan bersama Iptu Haris Saragih SH, dengan jabatan KBO Sat Intelkam, dengan topik “Peran serta pelayanan SKCK Sat Intelkam Polrestabes Medan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19”.

Dalam dialog ini narasumber didampingi dari Humas Polda Sumut PS Kaur Mitra Subbid Penmas Jamaluddin S.Sos dan Baur Subbid Penmas Bid Humas Poldasu Aiptu Widodo, pada hari Rabu (29/09/2021) pukul 15.00-16.00 WIB, melalui daring telepon di 94,3 FM Pro 1.

Banyak pertanyaan yang diajukan oleh presenter maupun para pendengar tentang apa saja yang telah dilaksanakan, langkah-langkah yang dilakukan dalam pencegahan, tentang PPKM mikro, bagaimana pelaksanaan 3T dan apa kendalanya.

Dengan tenang dan tegas narasumber menjawab, personil pelayanan SKCK melaksanakan pelayanan penerbitan SKCK dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, melakukan penyemprotan desinfektan di area pelayanan SKCK, fasilitas publik dan peralatan kerja petugas, menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses, memasang media informasi online dan banner yang mewajibkan petugas dan masyarakat mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menggunakan masker.

Kemudian lanjut nara sumber, memasang stiker atau tanda untuk menjaga jarak/physical distancing minimal satu meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian, mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk. Memastikan petugas SKCK dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas, memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat,
menggunakan seragam berlengan panjang saat bertugas, melakukan pengecekan suhu tubuh badan sebelum mulai kerja melaksanakan pelayanan, jika ditemukan suhu badan di atas 37,3ºC maka tidak diperkanankan bertugas dan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan saat berinteraksi dengan masyarakat,
selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menghindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut, tetap menjaga,
setelah melakukan kontak fisik dengan masyarakat segara cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,
waktu kerja yang digunakan 8 jam sehari sesuai dengan SOP pelayanan, selesai bertugas segera membersihkan diri (mandi dan ganti pakaian), tingkatkan daya tahan tubuh dengan makanan yang bernutrisi seimbang ditambah vitamin dan olahraga, melakukan rikkes berkala, membersihkan alat transportasi secara berkala dengan desinfektan, melakukan pemantauan dan pengecekan absensi petugas khususnya yang sakit guna mengetahui dini keterkaitan dengan Covid-19.

Pemohon wajib menggunakan masker dan pemeriksaan suhu tubuh jika ditemukan suhu badan di atas 37,3ºC maka tidak diperkanankan untuk memasuki Polres dan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, diwajibkan melewati bilik desinfektan dan mentaati intruksi baik berupa banner, sticker, maupun dari petugas jaga tentang Prokes saat memasuki ruang pelayanan, memberikan pelayanan khusus terhadap kaum rentan dan divabel, ruang area bermain anak penggunaannya dibatasi hanya untuk 1 orang (bergantian), begitu juga ruang ibu menyusui.

“Membatasi jumlah pemohon SKCK yang datang maksimal 50 %, pemohon SKCK melalui media agar mendaftar dulu secara online sebelum datang agar mempersingkat waktu,” ucap Iptu Haris Saragih SH.

Mengenai 3T (Testing, Tracing dan Treatment) menjadi perhatian khusus, petugas dari Puskesmas melakukan testing dengan swab antigen ataupun PCR apabila ada yang terpapar (bila positif) di “Kontak Erat”, kemudian pihak kesehatan yang akan merekomendasikan orang yang terpapar tersebut sebaiknya melaksanakan Isoman atau Isoter untuk dilakukan Treatment, dan Bhabinkantibmas harus memastikan yang Isoman harus terpenuhi sandang pangannya dan obat-obatannya/pengobatannya langsung dari pihak kesehatan.

Iptu Haris Saragih SH selanjutnya mengatakan, masyarakat bila positif terpapar Covid – 19 merasa ini adalah aib, sulitnya mencari “Kontak Eratnya” karena kurangnya kesadaran masyarakat, yang mengakibatkan kemungkinan orang yang terpapar berkeliaran di masyarakat, masih banyaknya masyarakat menganggap bahwa Vaksin tersebut berbahaya atau tidak berguna.

Acara ini berlangsung tertib, aman dan kondusif serta selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *