Tanah Datar

Rakor Satu Data Indonesia (SDI), Wakil Bupati Richi Aprian Tanda Tangani Komitmen Bersama

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Mengingat kebutuhan data akan kebijakan yang berkualitas dan tepat sasaran,Dalam hal ini peran data dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, data perlu akurat, terkini, terintegrasi, mudah diakses dan dibagikan, terutama di era disrupsi.

Pendataan saat ini tidak lagi dengan cara konvensional, melainkan melalui pemanfaatan Big Data dan teknologi lainnya, namun masih ada tantangan untuk memenuhi data tingkat pusat hingga daerah, karena masih ada data yang tidak teratur, menggunakan metode yang berbeda untuk kode referensi , Metadata yang tidak lengkap, data diferensial yang dihasilkan oleh produsen data, dan kesulitan dalam mengakses data. Karena itu, muncul kebingungan bagi pengguna data, khususnya para pemgambil kebijakan.

Pada 16 Agustus 2021lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan dalam pidato di sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD: “Pemerintah harus tetap mengacu pada data dan iptek terbaru dalam mengambil keputusan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Margo Yuwono dalam Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia (SDI) se-Provinsi Sumbar yang digelar di Gubernuran Provinsi Sumatra Barat, Jumat (22/10/2021).

Margo menyatakan pemenuhan komitmen mewujudkan satu data Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Prinsip data ini adalah standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi dengan Tujuan jangka pendeknya adalah penyusunan atau finalisasi regulasi penyelenggaraan SDI baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota dan pembentukan forum SDI tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Nagari Statistik, terobosan besar dalam pengembangan statistik di Sumatera Barat, nagari Statistik adalah wujud nyata tumbuhnya benih-benih kesadaran statistik di Ranah Minang dengan pilot project di Sungai Duo, ada 42 Nagari statistik, 13 desa cantik dan kecamatan statistik,” katanya.

Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Audi Joinaldy menyatakan, jika SDI sudah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 12 Juni 2019 dan resmi diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2019,dan SDI merupakan tonggak sejarah dalam suatu kebijakan pengelolaan data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, terkini, terintegrasi, akuntabel, dan mudah diakses.

“SDI merupakan kebijakan tata kelola sinkronisasi data Indonesia yang berkualitas dan berintegritas tinggi, yang sangat penting untuk menghasilkan informasi pembangunan yang lebih akurat sehingga dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan,” ujarnya.

Menurut Audi, karena tumpang tindih data antara pusat dan daerah, akurasi data yang rendah, sulitnya mengakses data lintas instansi, dan lemahnya pengelolaan data itu sendiri, juga membawa tantangan.

Dalam rakor tersebut, juga diberikan penghargaan kepada Gubernur Sumbar, Bappeda dan Diskominfotik Provinsi Sumatra Barat, mengucapkan terima kasih atas dukungannya dalam menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral di Provinsi Sumatra Barat,Launching Bingkai Informasi Desa dan Nagari di Ujung Jari (Bidadari).Dan Bupati dan Walikota se-Sumatra Barat menandatangani komitmen bersama dalam mewujudkan SDI.

Tanah Datar Komitmen ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar yang diwakili oleh Wakil Bupati Richi Aprian.yanng mana Wakil Bupati berharap realisasi SDI ini menuntut semua pihak untuk memainkan peran terbaiknya dan membuat komitmen yang kuat untuk bersinergi dan berkolaborasi.

“Untuk mewujudkan SDI ini, BPS juga harus punya komitmen untuk memberikan pembinaan terhadap peningkatan kapasitas statistik di tingkat nagari di Tanah Datar. Karena ini berkaitan dengan prinsip SDI, pengumpulan data, pengolahan data, pemanfaatan data untuk berbagai kebutuhan pembangunan daerah dan juga kualitas dari data itu sendiri,”ucap Wabup Richi Aprian didampingi Kadis Kominfo Abrar usai menanda tangani komitmen bersama tersebut.

Wabup juga apresiasi inovasi BPS Sumbar yang telah melaunching aplikasi Bidadari karena ini juga sebagai upaya percepatan pembangunan SDI di tingkat nagari di Sumatera Barat. Kemudahan akses berbagai data tentang nagari, perencanaan pembangunan nagari lebih cepat dan tepat sasaran. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *