Solok Kabupaten

Penyerahan Sertifikat PTSL, Nagari Cupak Dan Air Batumbuak 100 %

Kab Solok, PilarBangsaNews
Badan Pertanahan Negara Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Solok, menyerahkan sertifikat program Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Penyerahan sertifikat PTSL tersebut, diserahkan secara simbolis kepada masyarakat Nagari Cupak dan Air Batumbuk, Kecamatan Gunung Talang.

Kepala BPN Kabupaten Solok, Nurhamida mengatakan program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah masyarakat. Program sertifikasi tanah secara nasional yang diluncurkan oleh pemerintah pusat ini, juga sekaligus diharapkan dapat dijadikan sebagai jaminan usaha bagi masyarakat. Gedung Solok Nan Indah, (13/12)

” Dampak dari program sertifikasi Pertanahan ini nantinya diharapkan akan berdampak kepada tumbuhnya sektor perekonomian masyarakat yang bergerak di sektor perdagangan. Dikarenakan telah memiliki kepastian hukum dan jaminan permodalan bagi pihak Perbankan, ” sebutnya.

Tak lupa, dirinya menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan pemerintah Kabupaten yang telah memfasilitasi kegiatan PTSL ini dapat berjalan sesuai jadwal.

” Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan Bupati Solok dan pemerintahan Nagari lokasi ditetapkannya program PTSL tahun 2021. Kantor Pertanahan Kabupaten Solok diberi target PBT. 9000 dan SHAT. 2.604, yang dilaksanakan di Nagari Cupak dan Nagari Aia Batumbuak. Dan Alhamdulillah sudan terealisasi 100%, ” tutupnya.

Sementara itu Bupati Solok, diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, Syahrial menyambut baik terealisasi kegiatan PTSL ini dengan baik.

” hari ini yang berbahagia khususnya bagi masyarakat Nagari Cupak dan Aia Batumbuak. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh negara adalah,suatu kepastian atas hak milik yang kita miliki dan tidak akan bisa diganggu lagi oleh siapapun dan pihak manapun, ” sambut Syahrial.

Dirinya menyampaikan pesan dari Bupati untuk dapat mempergunakan sertifikat tersebut kepada hal yang positif. Dan jangan sampai beralih fungsi pemanfaatan nya kepada hal yang bersifat konsumtif.

” Jika dimanfaatkan kepada sektor perdagangan, sertifikat tersebut sudah bisa dijadikan kepada pihak Perbankan. Namun betul-betul dipergunakan untuk sektor yang positif yang bisa mendorong peningkatan perekonomian keluarga, ” pungkas Syahrial.

Turut hadir dalam penyerahan sertifikat tersebut, Camat Gunung Talang, Wali Nagari dan masyarakat penerima sertifikat PTSL. (ad/za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *