Masyarakat Meminta Presiden Joko Widodo Selesaikan Konflik Agraria Masyarakat Pesisir di Sumbawa Barat
JAKARTA – Tahun 2021, masyarakat Transmigrasi Desa UPT. Tambak Sari Kec. Poto Tano Kab. Sumbawa Barat melaporkan konflik agraria kepada Presiden RI di kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang diterima oleh Staf Ahli deputi II di Jakarta, sekaligus audiensi Virtual bersama masyarakat TIR-Trans tepat tanggal 30 Maret 2021.
Sesuai penjelasan warga Transmigrasi yang tergabung dalam komunitas Warga Trans Kabupaten Sumbawa Barat, bahwa. setelah berjalan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di Desa Senayan dan Desa UPT. Tambak Sari Kec. Poto Tano Kab. Sumbawa Barat dalam beberapa puluh tahun ini, sejak 2002 hingga sekaran ini.
“hingga kini belum ditemukan solusi yang baik. Keberadaan perusahaan masih ngotot ambil hak masyarakat.” ungkap Rustam Ketua Komunitas TIR-Trans Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, pada Sabtu, 12 Februari 2022 di bilangan Jakarta Selatan, Kantor LBH Nelayan Indonesia.
Masyarakat warga Trans hingga sekarang masih sengketa dengan PT. SAJ. Sekarang berubah PT. BHJ yang menggunakan SHM milik masyarakat pinjam modal kepada PT. Bank Harfa. Tetapi PT. SAJ failid sehingga pindah pembukuan keuangannya kepada perusahaan PT. BHJ melalui skema kerjasama investasi pengelolaan tambak udang tersebut.” ungkap Rustam
Setelah PT. SAJ tidak mampu membayar Kredit dan dinyatakan failid oleh pihak PT. Bank Harfa, maka diajukan pelelangan ke PUPN Bima – NTB tanpa persetujuan warga Trans TIR Seteluk. Tentu proses pengajuan tersebut, illegal dan tidak sah. Perusahaan PT. BHJ sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pengajuan lelang illegal itu berupa Lahan Petakan Tambak warga yang merupakan Lahan Usaha Warga Trans masing – masing seluas 50 Are berstatus Sertifikaf Hak Milik. Hingga kini warga tidak tau prosesnya dan tidak mengetahui terkait lelang tersebut karena tanpa persetujuan warga.
Warga TIR-Trans Seteluk KSB juga tidak pernah mengetahui proses peralihan operasional tambak udang dari PT. SAJ ke PT. BHJ, karena tidak pernah melibatkan kami warga. Padahal setiap keputusan apapun selalu dijanjikan dilibatkan,” tegas Rustam kepada awak media.
Namun, di sisi lain sebelum Failid, semua aset PT. SAJ yang dipindahkan ke PT. BHJ tersebut. “Sudah menyerahkan kepada warga masyarakat TIR Seteluk sebagian, berupa lahan pekarangan berstatus Sertifikat Hak Milik. Sudah diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk dana pengganti. Namun, belum benar – benar selesai dan masyarakat banyak tidak menerima (menolak) sikap keputusan PT. BHJ yang bersikap diskriminatif tersebut.” kata Rustam
Lanjutnya, Rustam mengatakan sementara yang masih dikuasai PT. BHJ diserobot tanah masyarakat, berupa Lahan Usaha Tambak dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian dipindahkan atas nama HGU PT. BHJ berdasarkan SK Kanwil BPN NTB tahun 2012. Sekaligus aset dan kepemilikan pribadi.
“Parahnya, kami menunggu SHM Lahan Usaha diserahkan, malah keluar SHM HGU An. PT. BHJ berdasarkan SK Kanwil BPN Ntb thn 2012,” tegas Rustam kepada awak media.
Masyarakat meminta kepada Presiden Joko Widodo agar selesaikan konflik agraria ini. Kembalikan Lahan Usaha masyarakat TIR Trans Seteluk itu, masing – masing seluas 50 Area yang berjumlah 364 Kepala Keluarga yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).” tegas Rustam
Masalah kronologis sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo agar selesaikan konflik agraria masyarakat pesisir di Desa UPT. Tambak Sari Kec. Poto Tano Kab. Sumbawa Barat. Jangan menunggu terjadi konflik perkara besar yang menimbulkan kerugian.” ungkapnya
Lanjut, Rustam, dalam laporan tersebut, masyarakat Transmigrasi Desa UPT. Tambak Sari Kec. Poto Tano Kab. Sumbawa Barat meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan surat keputusan agar lahan dapat dikembalikan yang sudah berstatus sertifikat kepemilikan masyarakat, yang sudah dianggunkan oleh perusahaan (oligarki) puluhan tahun sebagai jaminan modal pada bank atas nama masyarakat Trans Poto Tano Sumbawa Barat.” Tegas Rustam
Rusdianto juga ikut komentar atas konflik lahan tambak sari ini, selama 22 tahun ini, masyarakat tidak memiliki lahan untuk mata pencaharian karena dikuasai oleh perusahaan pembudidaya. Perusahaan tersebut sejak awal sudah ditenggarai mengambil lahan masyarakat Transmigrasi. Dengan demikian, masyarakat Desa UPT. Tambak Sari Kec. Poto Tano Kab. Sumbawa Barat menuntut perusahaan kembalikan kerugian material masyarakat yang telah ditelantarkan 364 KK itu.” ujar Rusdianto Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) sekaligus Pendiri LBH Nelayan Indonesia (LBHNI), saat dikonfirmasi via telpon di Jakarta.
Wajar, warga masyarakat Desa UPT. Tambak Sari Kec. Poto Tano Kab. Sumbawa Barat, meminta kepada Presiden Joko Widodo agar dapat berikan keputusan jelas dan kepastian hukum atas lahan 364 KK sehingga warga desa Tambak Sari memiliki hak penuh atas lahan.” terang Rusdianto
Masyarakat tidak terima apabila lahan tersebut, dikelola terus menerus oleh perusahaan tanpa kejelasan status karena sudah habis masa kontraknya puluhan tahun lalu. Apalagi atas nama Hak Guna Usaha (HGU) yang beralih menjadi kepemilikan perusahaan dan pribadi.” urai Rusdianto pada wartawan.
Terakhir, Rusdianto ungkapkan, tambah masyarakat tidak akan terima. Wajar masyarakat Tambak Sari pertahankan hak kepemilikan sesuai ketentuan UUPA dan Peraturan Pemerintah tentang Transmigrasi. Sebenarnya perusahaan tersebut sudah berakhir kontraknya. Tetapi masih kuasai lahan masyarakat.” jelas Rusdianto
Rusdianto berharap, pemerintah dapat menyelsaikan konflik agraria ini. Terutama Presiden Joko Widodo, Gubernur, Bupati, Kementerian ATR dan Kementerian Desa PDT agar secepatnya jelaskan kepada rakyat, posisi masalah dan jalan keluarnya segera ditindak lanjuti.” tutup Rusdianto
RUSTAM
Ketua Komunitas TIR-Trans Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat
RUSDIANTO SAMAWA
Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) dan Pendiri LBH Nelayan Indonesia.