Dharmasraya

Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Semiloka KPK Terkait Pencegahan Korupsia

Dharmasraya, Pilarbangsanews – Seminar dan lokakarya(Semiloka) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPRD Kabupaten Dharmasraya adakan seminar di Padang,dan dapat dikonfirmasi lewat via telepon dari humas DPRD Kabupaten Dharmasraya hari ini Selasa(21/06/22).

Humas DPRD Kab. Dharmasraya- Dalam rangka menindak lanjuti surat KPK RI No B/3248/KSP.00/70-72/06/2022 DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Tentang Pencegahan Korupsi di DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin 20 Juni 2022.

Semiloka tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Pariyanto, S.H dan Wakil Ketua DPRD Ade Sudarman, S.Pd serta juga di ikuti Anggota DPRD Kabupaten/kota se – Sumatera Barat secara online zoom meeting.

Pada sambutan semiloka, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi memberikan apresiasi pada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat beserta jajarannya yang sudah mengikuti dengan serius secara langsung ataupun secara virtual.

“Kejahatan korupsi termasuk kategori kejahatan extraodinary karena memberikan dampak yang besar pada keberlanjutan penyelenggaraan negara, bahkan berdampak pula pada keberlanjutan kehidupan masyarakat, maka perlu kejahatan korupsi ini harus ditangani dengan cara extraodinary pula,” tutur Supardi .

Selain itu Supardi menambahkan bahwa korupsi merupakan tanggungjawab semua pihak tidak hanya diberatkan kepada KPK, Kejaksaan dan kepolisian melainkan menjadi tugas seluruh kalangan baik instansi pemerintahan maupun masyarakat.

“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat menjadi sarana efektif untuk pencegahan korupsi di daerah dengan 3 fungsi yang dimilikinya, diantaranya dalam pembentukan peraturan daerah, dengan menginisiasi di dalam Perda disusun secara sistematis, jelas dan terukur, dengan dasar yang kuat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” ungkap Supardi.(Rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *