Dharmasraya

Persentase Masyarakat Dharmasraya Taat Pajak Minim

Dharmasraya, PilarbangsaNews – Persentase masyarakat Kabupaten Dharmasraya taat pajak minim, hal tersebut dinyatakan langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB, Fajar Robi Yunikadi ruang kerjanya, Rabu (01/03/2023).
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya Asril melalui Kabid Pendapatan PBB dan BPHTBnya itu, mengungkapkan rendahnya kesadaran masyarakat Dharmasraya wajib pajak.
”Dari berbagai informasi yang kita terima di lokasi, kesadaran masyarakat kita untuk taat membayar pajak bumi dan bangunan masih sediki. Berbagai macam alasan untuk menghindar dari kewajibannya itu,” ucap Robi.
Dari data yang dihimpun awak media ini, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 4.504.215.953,00 terealisasi sebesar Rp 2.475.105.302,00 atau 54,95 persen mengalami Penurunan penerimaan dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 89.001.507,00 atau -3,47 persen.
Penerimaan PBB-P2 Tahun tahun 2022 sebesar Rp 2.475.105.302,00 terdiri dari penerimaan pokok piutang sebesar Rp 2.471.453.779,00 dan lain-lain sebesar Rp 3.651.523,00 terdiri dari penerimaan PBB melalui transaksi online tercatat dobel sebesar Rp 555.965,00, penerima PBB melalui QRIS belum ada NOPnya sebesar Rp 1.980.000,00 dan penerimaan pendapatan selisih bayar atas perbaikan data PBB sebesar Rp 1.115.397,00. Begitu pun dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 3.000.000.000,00 terealisasi sebesar Rp 3.348.616.505,00 atau 111,62 persen. Mengalami Penurunan penerimaan dibanding Tahun 2021 sebesar Rp 568.745.670,00 atau -14,52 persen. Menurunnya penerimaan BPHTB selama tahun 2022 disebabkan karena pengajuan transaksi BPHTB pada tahun 2022 mengalami penurunan yakni pada tahun 2021 berkas yang diverifikasi berkas sebanyak 1.327 dokumen dan tahun 2022 sebanyak 1.197 dokumen.
Robi juga menambahkan,” dari informasi di lapangan, berbagai macam alasan masyarakat untuk menghindar bayar pajak. Padahal itu menjadi piutang bagi masyarakat itu sendiri ke negara dan wajib untuk dibayarkan.
Saat ini upaya pemerintah daerah untuk masyarakat yang tidak taat pajak baru berupa himbauan, ditambah dengan adanya ketegasan dari pemerintahan nagari untuk setiap warga penunggak pajak tidak dapat pelayanan,” Robi menjelaskan.
“Untuk saat sekarang ini, kami baru ke lebih himbauan-himbauan ke masyarakat, wajib pajak atau taat pajak. Dimana kami meminta kesadaran masyarakat untuk berperan aktif membangun Dharmasraya, dengan salah satunya membayar pajak bumi dan bangunan.” Kata Robi lagi.

Dikutib dari Pajak.com Sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan nasional, salah satunya adalah pajak. Tidak hanya karena kontribusinya yang tinggi bagi pemerintah dan pembangunan, tetapi pajak juga bisa menjadi instrumen fiskal yang efektif dalam mengarahkan perekonomian di Indonesia. Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, di antaranya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta jenis pajak lainnya yang sudah diatur pemerintah.(Rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *