Energi

Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan SPBU di Sipora Utara

Mentawai, PilarbangsaNews

Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Sumbar, mengapresiasi pelayanan sejumlah SPBU di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ada dua SPBU yang dikunjungi di Kecamatan Sipora Utara, yakni di Jalan Raya Km 10 Tua Pejat dan SPBU di KM 2, Rabu (15/3/2023).

Dalam kunjungan kerja ke Pulau Sipora ini, tim Ombudsman sekaligus untuk melihat pelayanan dan mendengarkan aspirasi masyarakat setempat terhadap ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kedua SPBU tersebut.

Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, Yefri Heriyani, didampingi Asisten 1 Bidang Pemerintahan Mentawai, Nurdin beserta perwakilan Pertamina, saat kunjungan pertama ke SPBU yang berada di Km 2, telah ditunggu oleh S. Hutagalung selaku pemilik SPBU beserta sejumlah petugas SPBU.

Terkait pelayanan di SPBU tersebut, Ombudsman memeriksa surat izin, jumlah kuota BBM yang tersedia, serta status tera mesin pompa minyak, termasuk menanyakan jam operasional pelayanan SPBU.

“Berangkat dari hasil kunjungan ke Desa Sipora Jaya dan Desa Saureinu, salah keluhan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah ketersediaan energi dan ini harus dibuktikan. Ada informasi, masyarakat seringkali sulit mendapatkan BBM. Tapi setelah kita cek ke Pertamina, ternyata berdasarkan data yang ada belum terjadi kelangkaan BBM disini,” ungkap Yeka Hendra.

Kunjungan ini, lanjut Yeka, dalam rangka memberikan rasa keadilan dalam bertransaksi. Karena itu, juga perlu dilihat apakah mesin pompa SPBU ini sudah ditera apa belum. Tera ini merupakan alat yang memberi ketepatan terhadap konsumen sesuai jumlah pembelian.

“Karena itu kita dari Ombudsman harus melihat ini secara jernih, untuk itu pula Ombudsman meminta perwakilan Pertamina Sumbar untuk hadir menyaksikan. Karena banyak sekali pertanyaan yang harus dijawab terkait jumlah pasokan, dan pengiriman barang,” lanjut Yeka Hendra Fatika.

Dari hasil pemeriksaan tera mesin pompa minyak, lanjut Yeka, mesin pompa minyak di SPBU yang berada di Km 2 belum mendapatkan sertifikat tera, tapi pihak SPBU mengatakan sudah mengajukan permohonan tetapi belum ada tanggapan dari dinas terkait.

Berbeda dengan SPBU di Km 10 yang sudah ditera, tetapi di mesin pompa hanya tahun 2018. Sementara sertifikat tera hanya berlaku satu setahun sekali.

Kepada Ombudsman RI, pemilik SPBU, S. Hutagalung mengatakan pihaknya telah menyurati Dinas Perindag terkait status tera mesin pompa minyak. Sudah dua kali disurati tetapi belum ada jawaban. Karena itu, pihaknya akan menyurati lagi, tapi kali ini tembusan suratnya ke Ombudsman.

“Jika tidak beres dan tidak ada tanggapannya juga meskipun kita sudah berupaya, tidak salah kita lagi karena mereka yang berwenang,” ucap S. Hutagalung. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *