.

Dari 13 Kasus, Poldasu Musnahkan 263,9 Kg Sabu, 233,6 Kg Ganja dan 19.760 Butir Ekstasi

Medan, PilarbangsaNews

Kepolisian Daerah Sumatera Utara hari Selasa (21/03/2023) mengadakan konferensi pers mengenai hasil tangkapan pengedar, bandar, kurir sabu pada periode bulan Januari hingga 15 Maret 2023 dan sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba/narkotika berupa jenis sabu seberat 263,9 Kg, ekstasi sebanyak 19.760 butir dan ganja seberat 233,6 Kg bertempat di halaman Balai Wartawan Mapolda Sumut.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi atas nama Kapoldasu dan dihadiri oleh Dir Ditres Narkoba Kombes Yemi Mandagi, perwakilan BNN, perwakilan Kejaksaan Tinggi Medan, dan Bidlabfor.

Barang bukti ini dari 13 kasus dengan 21 tersangka. Menurut Hadi Wahyudi, penangkapan jenis sabu dan ekstasi ini dari jaringan Malaysia yang akan didistribusikan ke Jakarta, Aceh, Tanjung Balai, Batubara, Medan dan Riau. Sedangkan ganja dari jaringan Aceh dan akan didistribusikan ke Medan dan Binjai.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra menegaskn bahwa Polisi terus berusaha melakukan pengungkapan narkotika. Narkoba sebanyak ini sangatlah merugikan masyarakat. Dengan diamankannya narkotika ini, menunjukkan bahwa Polda Sumatera Utara berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika yang merugikan masyarakat ini.

“Sabu sabu, ganja dan pil ekstasi ini merupakan tangkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara sebanyak 5 kasus, sisanya tangkapan dari Polrestabes Medan, Polres Asahan dan Polres Langkat selama kurun waktu 74 hari.
Kami dari Polda Sumatera Utara akan bekerjasama dengan pihak TNI dan bea cukai serta pihak lainnya untuk terus melakukan pengungkapan narkotika ini,” tutur Hadi.

Modus kawanan pelaku ini dengan menjemput narkotika jenis sabu ke tengah laut pada perairan Tanjung Balai dengan menggunakan kapal nelayan, selanjutnya dibawa ke darat. Sesampainya di darat disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi. Ini merupakan salah satu modus baru pelaku.

Seusai konferensi pers dan memasuki agenda pemusnahan barang bukti, Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra masih sempat menginterogasi salah satu pelaku berinisial ES. Ketika diinterogasi ES mengaku menjadi kurir karena membutuhkan biaya hidup dan untuk buka usaha. “Saya hanya sebagai kurir Pak, saya tidak mendapatkan apa apa Pak, karena saya sudah tertangkap. Jika belum tertangkap, saya dijanjikan uang Rp20 juta untuk buka usaha Pak,” terang tersangka.

Dari total barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan, berdasarkan asumsi pergram sabu/ganja dipakai oleh 4 orang dan ekstasi per butirnya untuk satu orang, maka total orang yang terselamatkan diperkirakan sebanyak 2.010.436 orang. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *