.

Terkait Kasus Ekstasi, Akhirnya Anggota DPRD Tanjung Balai Inisial MM Resmi Ditahan Polda Sumut

Medan, PilarbangsaNews

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menahan MM, DPO narkoba sekaligus anggota DPRD Tanjung Balai, Sumatera Utara, Selasa (18/04/2023).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi didampingi oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP Dr. Herwansyah Putra, S.H., M.Si., Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Dr. Bahtiar Marpaung, S.H.,S.sos., M.Hum., Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Henri Ritson Sibarani, S.E, mengatakan kepada awak media saat door stop, Mukmin resmi ditahan terhitung Selasa 18 April 2023 malam, usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara.

Mukmin nampak mengenakan baju tahanan berwarna merah, menggunakan peci berwarna hitam dan kacamata sambil tertunduk lesu.

Diwawancarai sambil digiring ke gedung Tahti Poldasu, Mukmin hanya berdiam diri dan menundukkan kepalanya dan enggan menjawab pertanyaan.

“Kesimpulan gelar perkara tersebut, bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga,” kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/04/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 00:05 WIB.

Yemi mengemukakan, Mukmin diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi. Usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan. “Nanti setelah ini tersangka MM kita serahkan ke Dit Tahti”, Jelas Kombes Yemi.

Anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi, inisial MM akhirnya memenuhi panggilan ke-2 penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sekitar pukul 12.48 WIB, Selasa (18/4) siang.

MM hadir ke Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata.

Turun dari mobil DPO kasus narkoba ini langsung bergegas masuk ke gedung, nampak beberapa pria mendampinginya.
Mukmin Mulyadi diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus buronan. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *