Solok Kabupaten

Setahun Menuju Pemilu, Bawaslu Rilis Hasil Pengawasan Tahapan DPSHP

Kabupaten, Solok, PilarbangsaNews, –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok merilis hasil pengawasan Bawaslu terhadap tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Bawaslu perlu memastikan proses dan hasil daftar pemilih, memenuhi prinsip demokrasi yakni inklusif dan akuntabel serta prinsip kemanfaatan teknis yakni, mutakhir, akurat dan lengkap. (13/05)

Dalam konferensi pers tersebut, hadir ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri memori. Mara Prandes, komisioner divisi pencegahan hukum Partisipasi hubungan masyarakat. Andri Junaidi, komisioner divisi penindakan pelanggaran penyelesaian sengketa.

Dalam pertemuan dengan awak media tersebut, Afri mengatakan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pelaksanaan pesta demokrasi memiliki kewajiban pengawasan terhadap kepastian dan jaminan terpenuhinya hak demokrasi masyarakat.

” intinya kita memastikan, tersalurkannya hak pilih dari masyarakat sebagai partisipan dalam kontes demokrasi tahun 2024,” sebut Afri.

Adapun poin pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam tahapan DPSHP adalah :

A. DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Pada tahapan ini, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, wajib memastikan pemenuhan hak pilih warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi. Oleh karena itu, Bawaslu perlu memastikan proses dan hasil daftar pemilih memenuhi prinsip demokrasi yakni inklusif dan akuntabel serta prinsip kemanfaatan teknis yakni, mutakhir, akurat dan lengkap.

B. Strategi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Solok
1) Menyampaikan Surat Himbauan kepada KPU terkait pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
2) Melakukan Rapat Koordinasi dengan panwascam terkait penyusunan daftar pemilih.
3) Melakukan bimbingan Teknis kepada PPK terkait pencegahan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
4) Melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dan launching siaga pengawasan setahun menuju pemilu 2024.
5) membentuk tim Fasilitasi tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024;
6) Panwascam dan PKD melakukan pengawasan langsung secara melekat serta melakukan uji sampling;
7) Panwascam Kubung memberikan saran perbaikan terkait pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih kepada PPK Kubung;
8) Seluruh Panwascam membuka posko kawal hak pilih.

C. Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara)
Jadwal pengumuman DPS oleh PPS dimulai pada tanggal 12 April 2023 sampai dengan 25 April 2023. Dalam hal ini, Panwascam dan PKD melakukan pengawasan secara langsung.

adapun beberapa hal menjadi catatan pada saat tahapan pengumuman DPS sebagai berikut;
1) Penempelan DPS masih ada di beberapa TPS rusak oleh warga maupun cuaca.
2) Penempelan DPS sulit dijangkau oleh warga dan disabilitas.
3) Penempelan DPS masih menggunakan bundel tidak diumumkan keseluruhan menyulitkan warga untuk melihat satu- persatu.
Selama jadwal pengumuman DPS Panwascam dan PKD sudah melakukan pencegahan dengan berkoordinasi dengan PPK dan PPS. Saran perbaikan yang disampaikan ditindaklanjuti oleh PPK dan Jajaran.

D. Rapat Pleno Terbuka DPSHP
Jadwal Rekapitulasi tingkat Nagari oleh PPS dimulai pada tanggal 7 Mei hingga 8 Mei 2023, sedangkan jadwal Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai pada tanggal 9 Mei hingga 10 Mei 2023 dan rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU Kabupaten pada tanggal 12 Mei 2023. dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Solok, Panwascam dan PKD melakukan pengawasan secara langsung pada tiap proses rekapitulasi tersebut.

Adapun beberapa hal menjadi catatan pada saat tahapan rekapitulasi dan penetapan DPSHP sebagai berikut;
1) Human eror saat penginputan sehingga terjadi perubahan data dari tingkat Nagari hingga tingkat Kabupaten menyebabkan KPU Kabupaten Solok dan jajaran melakukan renvoi terhadap Berita Acara rekapitulasi DPSHP (Lembah Gumanti, X Koto Singkarak, IX Koto Sei Lasi).
2) Jajaran PPK masih ada melakukan penginputan rekapitulasi DPSHP secara manual (Lembah Gumanti).
3) Perubahan Format Berita Acara di 14 Kecamatan yang tidak ketahui oleh Bawaslu Kabupaten Solok dan Jajaran.
4) Masih ada di beberapa Kecamatan (Bukit Sundi, Lembang Jaya, Pantai Cermin, Lembang Jaya dan Tigo lurah) tedapat data Ganda.
5) Masih ada nya data alih status (Kecamatan Tigo Lurah), Pindah Domisili (Kecamatan X Koto Singkarak), serta pemilih disabilitas (Kecamatan X Koto Singkarak)
6) Partai politik di beberapa Nagari dan Kecamatan tidak menghadiri rekapitulasi DPSHP.

E. Jumlah DPSHP
Jumlah Kecamatan 14.
Jumlah Nagari 74
Jumlah TPS 1.360
Jumlah Pemilih Laki-laki: 142.788
Jumlah pemilih perempuan: 144.779.
Total pemilih: 287.567.

F. Himbauan
1) Diharapkan agar Jajaran KPU Kabupaten Solok melakukan tahapan pemuktahiran daftar pemilih lebih serius dalam pengelolaan data dan penginputan data.
2) Daftar pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi untuk mewujudkan pemilu yang demokrasi maka dihimbau kepada seluruh stakeholder terkait agar lebih peduli terhadap pelaksanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024.
3) Kepada seluruh lapisan masyarakat jika belum terdaftar sebagai pemilih agar segera melaporkan kepada unsur penyelenggara pemilu baik itu ke Jajaran Bawaslu Kabupaten Solok maupun Jajaran KPU Kabupaten Solok. (Sumber Bawaslu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *