PESSEL

Syafrizal Ucok Harapkan Pemda Pessel Anggarkan Bantuan APBD untuk Imam Kaum

Batang Kapas, PilarbangsaNews

Peran Imam Kaum dalam setiap suku di nagari cukup berat, karena tidak sekadar menjadi imam sholat dan memimpin doa saja, tetapi hakikatnya Imam Kaum bertanggung jawab menjalankan seluruh fungsi-fungsi keagamaan dalam setiap kaum.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pesisir Selatan ketika menjadi nara sumber dalam Pelatihan Imam Kaum se-Nagari IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan (Sumbar) hari Rabu (7/6/2023).

“Begitu berat tanggung jawab dan peran Imam Kaum karena ia merupakan salah satu bagian dari perangkat penghulu. Apalagi adat Minangkabau tidak bisa dilepaskan dari agama Islam sebagaimana filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah,” kata Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah lagi.

Karena besarnya tanggung jawab tugas seorang Imam Kaum, maka sudah seharusnya penghulu di setiap suku memberikan perhatian kepada Imam Kaum, apakah perhatian dalam bentuk perlindungan, dan yang sangat perlu adalah perhatian secara ekonomi. Karena seorang Imam Kaum bekerja tulus dan ikhlas dalam mengurusi seluruh kegiatan keagamaan dalam kaum, termasuk memimpin penyelenggaraan jenazah dari awal hingga pemakaman jika ada anggota kaum yang meninggal dunia.

Peserta Pelatihan Imam Kaum di Nagari IV Koto Mudiek

Secara umum keberadaan Imam Kaum ini merupakan “benteng” penjaga akidah masyarakat dalam suatu nagari. “Meski Imam Kaum adalah bagian dari perangkat penghulu, tetapi sesungguhnya seluruh Imam Kaum yang ada adalah Imam Nagari,” kata Syafrizal Ucok, mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2005-2010.

Karena itu, sebagai Ketua LKAAM Pesisir Selatan Syafrizal Ucok menghimbau kepada Bupati Pesisir Selatan dan DPRD Pesisir Selatan untuk dapat kiranya mengakomodir bantuan bulanan untuk masing-masing Imam Kaum ini dalam APBD tahun 2024 mendatang.

“Kita tahu APBD Pesisir Selatan juga terbatas, makanya kita tidak muluk-muluk meminta jumlah bantuan untuk Imam Kaum ini. Mungkin nilainya hanya Rp100 ribu per orang, yang diterima sekali tiga bulan melalui pemerintahan nagari. Jika harapan ini dapat terwujud maka hal ini merupakan bukti perhatian dan aksi nyata dari Pemda dan DPRD kepada filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah,” kata Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah.

Pelatihan Imam Kaum se-Nagari IV Koto Mudiek ini dilaksanakan di Mesjid Nurul Iman Muhammadiyah dengan nara sumber adalah Ketua LKAAM Pesisir Selatan Drs. Syafrizal Ucok Harapkan Pemda Pessel Anggarkan Bantuan APBD untuk Imam Kaum

Pelatihan Imam Kaum di Nagari IV Koto Mudiek, Syafrizal Ucok : Kerja Berat, Honor Tak Ada

Batang Kapas, Juni

Peran Imam Kaum dalam setiap suku di nagari cukup berat, karena tidak sekadar menjadi imam sholat dan memimpin doa saja, tetapi hakikatnya Imam Kaum bertanggung jawab menjalankan seluruh fungsi-fungsi keagamaan dalam setiap kaum.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pesisir Selatan ketika menjadi nara sumber dalam Pelatihan Imam Kaum se-Nagari IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan (Sumbar) hari Rabu (7/6/2023).

“Begitu berat tanggung jawab dan peran Imam Kaum karena ia merupakan salah satu bagian dari perangkat penghulu. Apalagi adat Minangkabau tidak bisa dilepaskan dari agama Islam sebagaimana filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah,” kata Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah lagi.

Karena besarnya tanggung jawab tugas seorang Imam Kaum, maka sudah seharusnya penghulu di setiap suku memberikan perhatian kepada Imam Kaum, apakah perhatian dalam bentuk perlindungan, dan yang sangat perlu adalah perhatian secara ekonomi. Karena seorang Imam Kaum bekerja tulus dan ikhlas dalam mengurusi seluruh kegiatan keagamaan dalam kaum, termasuk memimpin penyelenggaraan jenazah dari awal hingga pemakaman jika ada anggota kaum yang meninggal dunia.

Secara umum keberadaan Imam Kaum ini merupakan “benteng” penjaga akidah masyarakat dalam suatu nagari. “Meski Imam Kaum adalah bagian dari perangkat penghulu, tetapi sesungguhnya seluruh Imam Kaum yang ada adalah Imam Nagari,” kata Syafrizal Ucok, mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2005-2010.

Karena itu, sebagai Ketua LKAAM Pesisir Selatan Syafrizal Ucok menghimbau kepada Bupati Pesisir Selatan dan DPRD Pesisir Selatan untuk dapat kiranya mengakomodir bantuan bulanan untuk masing-masing Imam Kaum ini dalam APBD tahun 2024 mendatang.

“Kita tahu APBD Pesisir Selatan juga terbatas, makanya kita tidak muluk-muluk meminta jumlah bantuan untuk Imam Kaum ini. Mungkin nilainya hanya Rp100 ribu per orang, yang diterima sekali tiga bulan melalui pemerintahan nagari. Jika harapan ini dapat terwujud maka hal ini merupakan bukti perhatian dan aksi nyata dari Pemda dan DPRD kepada filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah,” kata Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah.

Pelatihan Imam Kaum se-Nagari IV Koto Mudiek ini dilaksanakan di Mesjid Nurul Iman Muhammadiyah Lubuk Nyiur dengan nara sumber Ketum LKAAM Pesisir Selatan Drs. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah, Sekretaris MUI Pesisir Selatan
Himdarli, S.Hi dan Sekretaris KAN IV Koto Mudiek Ulil Amri, S.Sos.I Dt. Rajo Lenggang Nan Moedo.

Pelatihan Imam Kaum ini dibuka oleh Camat Batang Kapas Denny Anggara, S.STP.MM., dihadiri oleh Wali Nagari IV Koto Mudiek Zainil Idrus, Sekretaris Nagari Yumi, Perantau Lubuk Nyiur Zaidir yang datang dari Pekanbaru, Bundo Kanduang, Majelis Taklim dan 10 orang Imam Kaum yang menjadi peserta pelatihan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *