Pessel

Dituding Birahi Usut Korupsi Relokasi RSUD Painan, Mantan Kajati Sumbar Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

Batang Kapeh, PilarbangsaNews.com,–
Mantan Kajati Sumbar, Dr Anwardin Sulistyono SH MH enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan tudingan terhadap dirinya yang terlalu “birahi” untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek relokasi pembangunan RSUD Dr M Zein Painan, padahal ketika itu kasus tersebut sudah dilaporkan oleh Bupati Pesisir Selatan ke KPK.

Tapi klimaksnya atau ujung-ujungnya kasus tersebut di SP3 kan oleh Kejati Sumbar, sehingga kasus itu kini patah ditengah jalan sebelum sempat digelar dalam sidang pengadilan. Kecuali jika ada bukti baru maka kasus dugaan korupsi pada proyek relokasi pembangunan RSUD Dr M Zein Painan bisa diusut kembali.

Untuk konfirmasi berita PilarbangsaNews.com mencoba menghubungi mantan Kajati Sumbar Dr. Anwardin Sulistyono SH MH lewat pesan aplikasi WhatsApp

Baca juga:

https://pilarbangsanews.com/kejati-sumbar-belum-menetapkan-tersangka-kasus-proyek-relokasi-rsud-dr-m-zein-painan/

“Pak Anwardin.., apa benar bapak dulu ingin kasus dugaan korupsi dana pembangunan relokasi RSUD Dr M Zein Painan itu Kejati Sumbar yang menangani ? Soalnya kasus itu kan sudah dilaporkan ke KPK. Tapi karena bapak terlalu cepat mengeluarkan SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) maka akhirnya Kejati Sumbar yang menangani kasus itu. Bagaimana ceritanya itu pak?.” tanya PilarbangsaNews.com kepada mantan Kajati Sumbar tersebut.

Pesan yang disampaikan PilarbangsaNews.co..lewat aplikasi WhatsApp itu sepertinya sudah dibaca oleh mantan Kajati Sumbar tersebut karena sudah ada 2 centang birunya. Namun pesan itu hanya dibaca dan tidak dibalas.

Karena tak dibalas PilarbangsaNews.com mencoba lagi bertanya: “Bapak keberatan menjawab tanya saya?” tanya wartawan PilarbangsaNews.com.

Kemaren Senin (10/7/2023) PilarbangsaNews.com kembeli mengirimkan pesan WhatsApp kepada mantan Kajati Sumbar Dr. Anwardin Sulistyono SH MH; Saya ulang lagi pertanyaan saya pak Mantan kajati..;
Apa yang membuat bapak termotivasi mengeluarkan SPDP untuk kasus pembangunan relokasi RSUD Dr M Zein Painan, toch pada akhirnya kasus itu di SP3 kan?”

Pertanyaan ini disampaikan pada hari Senin kemeran pukul 14:23 WIB, namun sampai Selasa pagi pukul 8:20 WIB saat berita ini kami turunkan, pesan tersebut masih belum dibacanya. Dan kami masih sangat mengharapkan yang bersangkutan bersedia memberikan klarifikasi agar informasi tidak simpang siur.

Sementara itu Media PilarbangsaNews.com pada edisi tanggal 26 November 2021 pernah memberitakan saat Anwardin Sulistyono masih menjabat sebagai Kajati Sumbar. Waktu itu Anwardin enggan memberikan keterangan pers karena menilai kasus tersebut sebagai kasus yang sensitif.
Walupun demikian Anwardin tidak menyebutkan sensitifnya dimana.

Kemudian dalam pemberitaan tersebut Anwardin Sulistyono juga berjanji akan mengadakan pers release.

Tapi sampai dia dipindahtugaskan, dan dia digantikan oleh Yusron dan Yusron dilantik sebagai Kajati Sumbar pada tanggal 20/3/2022, janji Dr Anwardin Sulistyono untuk mengadakan pers release tidak pernah ditepatinya.

Penyidikan Kasus dugaan korupsi ini terus bergulir sampai Kajati Sumbar berganti dengan Pejabat baru Yosron SH MH.

Akhirnya kasus ini SP3nya diterbitkan oleh Kejati Sumbar pada Maret 2023 yang pejabat Kajatinya Yusron, 2 bulan kemudian Yusran memasuki masa pensiun, dia diganti oleh Asnawi.

Mantan Direktur perdata pada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI atas nama Asnawi ini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) setelah dilantik di Jakarta, pada Jumat (12/5).

Pelantikan serta pengambilan sumpah terhadap Asnawi dilakukan oleh Wakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin di lantai sebelas Gedung Utama Kantor Kejagung RI. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *