Pessel

Mencoba Menangkis Tendangan Pak YeYe soal Perda CSR, “Pessel sudah pakai baju yang pas”

Novermal Yuska SH MH foto tangkapan layar Padang TV)

Padang, PilarbangsaNews.com,–

Senior saya, bapak Yuharzi Yunus, atau biasa saya sapa pak Yeye, memang jago dalam “persilatan” di dunia Jurnalistik … Kalau kurang awas bisa bengkak bengkak dibuatnya. Ini terkait artikel yang ditulis pak YeYe atas lahirnya Perda TJSL atau lebih familiar disebut Perda CSR di Kabupaten Pesisir Selatan, saya yakin, itu bukan kegundahan dirinya. Karena, selama ini pendiri sekaligus pemilik media siber Pilarbangsanews.com ini selalu objektif melihat dan menilai setiap persoalan di negeri sejuta pesona ini. Tapi, saya tidak boleh pula menuduh ada titipan kepentingan pihak tertentu yang merasa terpojok dalam tulisannya yang melebihi analisa para pakar hukum itu.

Baca juga:

Menunggu Novermal Yuska Membalas…..

Pak Yeye, semangat pembentukan Perda CSR ini adalah, supaya pelaksanaan program tanggungjawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan bisa lebih optimal, dan dapat disenergikan dengan kebutuhan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Lagi pula, selama ini belum ada aturan khusus berupa Peraturan Bupati tentang tata kelola CSR perusahaan yang ada di Pesisir Selatan. Selama ini, berapa jumlah CSR dari perusahaan-perusahaan, tidak jelas. Dan, untuk apa dipergunakan dan siapa penerima manfaatnya, juga tidak jelas. DPRD juga tidak pernah dilapori realisasi pelaksanaannya.

Dasar hukumnya jelas, pak Yeye. Yaitu, UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkunan Perusahaan, dan Permensos Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggungjawab Sosiap dan Lingkungan Badan Usaha.

Perlu pak Yeye ketahui, bahwa Ranperda ini sudah melalui kajian akademik oleh salah satu perguruan tinggi di Sumatera Barat, dan juga sudah lolos harmonisasi oleh Biro Hukum Setdaprov Sumatera Batat, dan Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Sumatera Barat. Waktu harmonisasi di Kanwil Kemenkum dan HAM, saya hadir mewakili DPRD. Juga hadir pejabat terkait dari Pemkab Pessel dan Pemprov Sumbar. Artinya apa? Kalau Ranperda ini bertentangan dengan UU dan PP, pasti tidak bakalan lolos waktu diharmonisasi.

Baca juga

Maaf Pak Enye..! Kalau Orang Pakai Baju Terbalik Kita Tak Harus Menirunya, bukan?

Untuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan CSR, Perda CSR ini mengamanatkan kepada Pemda untuk membentuk Tim TJSL yang terdiri dari perwakikan Pemda, unsur perguruan tinggi, para ahli, dan tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi perencanaan pembangunan. Tim TJSL ini nantinya betugas memetakan potensi CSR seluruh perusahaaan, dan kemudian mengusulkan progran pembagunan yang menjadi perioritas yang akan dibiayai dengan dana CSR.

Dan, setelah disepakati bersama perwakilan perusahaan yang tergabung di Forum TJSL, perusahaan dan atau perwakilan perusahaan lah yang akan melaksanakan program TJSL tersebut. Setelah selesai, Forum TJSL melaporkan kepada Tim TJSL, dan selanjutnya Tim TJSL melaporkan ke Bupati untuk dilaporkan pula ke DPRD bersamaan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun berjalan.

Jadi, Pemda tidak menerima uang dari program CSR perusahaan. Melainkan, perusahaan lah yang melaksanakan program CSR yang sudah disepakati dengan Tim TJSL. Prinsipnya adalah, program TJSL ini mengisi ruang-ruang kosong program pembangunan yang belum bisa dibiayai dengan APBD dan atau APBN, dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Pak Yeye, peran serta masyarakat tetap ada. Melalui Tim TJSL, masyarakat bisa mengusulkan program pembangunan, yaitu meliputi bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, seni dan budaya, kesejahteraan sosial dan keagamaan, kewirausahaan, insfrastruktur, dan lingkungan hidup.

Bagaimana dengan proporsi untuk daerah ring satu lokasi perusahaan? Tentu akan menjadi skala perioritas. Besarannya memang tidak diatur. Kalau sifatnya urgen, bisa semua dana CSR diplot ke sana, dan karena keadaan tertentu, semua dana CSR juga bisa dialihkan untuk penanganan kondisi tertentu tersebut.

Satu lagi, pak Yeye. Perda CSR ini memberi kepastian hukum kepada pengusaha dari cawe-cawe oknum tertentu. Dengan mereka sudah alokasikan dana CSR dan sudah disepakati penggunaannya, mereka bisa menolak permohonan bantuan dari banyak oknum yang mengatasnamakan pemuda, ormas dan lainnya. Mereka bisa menjawab, CSR kami sudah kami serahkan pemanfaatannya ke Tim TJSL dan Forum TJSL, kalau saudara meminta juga, mintalah ke Tim TJSL dengan memasukan permohonan ke sana.

Terlepas dari pro kontra atas lahirnya Perda CSR ini, yang jelas kini sudah ada aturan bagaimana potensi CSR bisa dipetakan dan dipergunakan secara transparan dan akuntabel. Kedepan, tidak bisa lagi oknum-oknum tertentu menguasai dana CSR perusahaan, termasuk kepala daerah dan pejabat tinggi lainnya. Semua potensi dan penggunaan dana CSR akan dikelola secara transparan dan akuntabel oleh Tim TJSL dan Forum TJSL.

Semoga penjelasan ini bisa sedikit menenangkan kegundahan hari pepara pihak tertentu yang menitip catatan miring di tulisan senior saya, pak Yeye. Hilangkanlah sakwasangka, dan mari kita bangun kolaborasi hebat untuk Pessel yang berkemajuan dan berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat. Dah, itu saja.

Mentawai, 13 Juli 2023

Ttd

Novermal, S.H., M.H.
Inisiator Ranperda CSR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *