2 Anggota Polsek Batang Kapas Diadukan ke Propam Polda Sumbar
Painan, PilarbangsaNews.com,–
Akibat tidak profesional dan tak sesuai dengan SOP dalam menangani kasus dugaan pencabulan anak, 2 orang penyidik pembantu di Polsek Batang Kapas diadukan ke Propam Polda Sumbar.
Kedua penyidik pembantu yang dilaporkan itu masing-masiang berinisial Bripka ND dan Briptu YY.
Sumber yang layak dipercaya kepala PilarbangsaNews.com membenarkan bahwa ke 2 orang penyidik.pembantu di Polsek Batang Kapas itu telah dilaporkan oleh anak kandung dari seorang tersangka kasus dugaan pencabulan anak, yang kini sedang di proses oleh Polsek Batang Kapas.
Dalam menangani kasus pidana yang dimaksud, ke dua penyidik pembantu ini tidak pernah memeriksa terlapor sebelum status terlapor ditingkatkan jadi tersangka.
Kemudian setelah penyidik selesai melakukan penyelidikan, dan penyidik meyakani ada perbuatan hukum pada kasus yang dilidik, baru penyidik mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan).
SPDP yang dimaksud oleh penyidik harus diberikan kepada kejaksaan, pelapor juga kepada terlapor.
Baik tersangka maupun keluarganya tidak pernah menerima SPDP tersebut. Entahlah kalau diberikan kepada pihak lain.
Kemudian kesalahan yang kedua dilakukan oleh kedua penyidik pembantu ini, pemanggilan pertama terhadap terlapor langsung dijadikan tersangka.
Mestinya sebelum seseorang dijadikan tersangka harus terlebih dahulu yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terlapor.
Ke dua penyidik pembantu ini juga telah merubah waktu kejadian peristiwa dari semula dituliskan kejadiannya pada bulan Juli 2021, tapi disaat penyidik Polsek mengeluarkan surat penahanan, waktu kejadian (Tempus) berubah menjadi 21 Januari 2023.
Bukti mereka merubah Tempus (waktu peristiwa) itu dapat dilihat dari surat panggilan I dan surat panggilan ke II tertulis Tempusnya Juli 2021 tetapi didalam surat penahanan Tempus berubah menjadi tanggal 21 Januari 2023.
Tempus ini kembali berubah menjadi bulan Juli 2021, ketika Kajari Painan mengeluarkan surat penambahan penahanan terhadap tersangka.
Kajari menuliskan Tempus tentu berdasar surat permintaan penambahan panahan terhadap tersangka yang diajukan penyidik Polsek Batang Kapas.
Keselahan lainnya dari penyidik adalah tidak memberikan sprinkap (Surat Perintah pencarian/penangkapan) kepada PH atau keluarga tersangka.
Ketika melakukan penahanan penyidik Polsek Batang Kapas tidak memberi sprinkap kepada PH atau keluarga terdakwa tetapi hanya menerbitkan surat penahanan. Surat Perintah Penahanan itupun diterbitkan dengan merubah tempus (tanggal kejadian peristiwa)
DIPRAPERADILANKAN
Kesalahan Prosedur yang dilakukan.penyidik di Batang Kapas itu sempat di Praperadilankan namun Hakim Pengadilan Negeri Painan yang menyidangkan perkara menolak Praperadilan yang diajukan oleh tersangka.
Walupun Praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Painan, namun penyidik di Polsek Batang Kapas tidak lepas dari tanggung jawab atas keteledoran yang mereka perbuat dan ke-2nya harus mempertanggungjawabkannya. Untuk itu mereka berhadapan dengan propam Polda Sumbar.
Kasus tidak profesionalnya penyedik Polsek Batang Kapas ini, tidak hanya dilaporkan ke Propam Polda Sumbar tetapi juga dilaporkan ke Propam Polri.
Polri sendiri tidak akan pernah melindungi anggotanya jika melakukan perbuatan diluar SOP apalagi saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertekad membersihkan anggotanya yang melakukan pelanggaran sehingga presisi Polri yang menjadi slogan warga Bhayangkara disaat Kapolri dijabat oleh Jendral Listyo Sigit Prabowo teraktualisasilan sesuai dengan harapan. (***)