Hukum

Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka, Massa ASRI Sujud Syukur

Indramayu, PilarbangsaNews.com,— Sejumlah warga yang mewakili massa Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRI) sujud syukur atas ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri

Mereka melakukan sujud syukur di halaman Masjid Islamic Center Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Rabu (2/8/2023). “Mari kita sujud sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah,” ujar Koordinator Umum (Kordum) ASRI, Muhamad Sholihin, seperti dilansir Republika.co.id

Sebelumnya massa ASRI sempat melakukan aksi demonstrasi terhadap Ma’had atau Pesantren Al-Zaytun, yang ada di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, dan pemimpinnya, Panji Gumilang. Salah satu tuntutannya adalah penegakan hukum terhadap Panji Gumilang.

Sholihin mengatakan, ASRI sejak awal berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Karena itu, kata dia, ASRI bersyukur kini Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini semua berkat doa para kiai, ulama, untuk supaya yang mendangkalkan agama Islam harus hilang dari Indramayu,” kata Sholihin.

Setelah melakukan sujud syukur, perwakilan massa ASRI membentangkan spanduk bertuliskan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak yang sudah mengawal penegakan hukum yang adil.(Republika/Lilis Sri Handayani)

DITAHAN

Seperti diberitakan Bareskrim Polri sudah mengumumkan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. “Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca juga:

Bareskrim Polri Keluarkan Surat Penangkapan Panji Gumilang, Namun Tersangka Belum Ditahan

Pada Selasa malam itu juga penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP.

Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan Panji ditahan sejak pukul 2.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.

“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan dalam Konferensi Pers, Rabu, 2 Agustus 2023.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai dugaan dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *