.

Laporan Kejanggalan Seleksi Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok Diterima DKPP

Kab Solok, PilarbangsaNews
Laporan adanya kejanggalan saat proses seleksi calon komisioner Badan Pengawas Pemilu umum (Bawaslu), untuk wilayah Kabupaten Solok yang dirasakan oleh Andri Junaidi M.H akhirnya diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum Republik Indonesia(DKPP RI), dengan surat no. 01-9/set-02/VIII/2023 pada tanggal 9 Agustus 2023.

Andri Junaidi merupakan salah satu anggota komisioner aktif yang kembali ikut dalam proses seleksi tersebut merasakan banyak kejanggalan-kejanggalan saat proses seleksi dilakukan. Sebagaimana yang telah dijelaskannya, pada pemberitaan sebelumnya kepada media PilarbangsaNews. Com.

Atas adanya dugaan kecurangan yang terjadi, dirinya melakukan protes ke Bawaslu RI melalui pesan elektronik dan dilanjutkan dengan keberatan dan pengaduan tertulis ke DKPP RI.

Dalam pengaduannya, Andri mengadukan Ketua dan anggota Bawaslu RI serta Sekretaris Jenderal Bawaslu RI ke DKPP. Di mana mereka adalah yang diamanahkan, dalam pembentukan panitia seleksi sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 7 tentang Pemilu.

” alhamdulillah pelaporan yang saya buat tersebut telah diterima oleh DKPP, selanjutnya menunggu proses pemeriksaan yang nantinya dilakukan oleh DKPP, ” sebut Andri. (11/08)

Dijelaskannya, kejanggalan-kejanggalan yang terlihat dalam proses seleksi tersebut terlalu kentara. Bahkan banyak diluar regulasi dan keputusan Bawaslu RI tentang pedoman pembentukan panitia seleksi dalam UU nomor 7 tentang Pemilu.

Dalam UU no.7 th 2017 tentang pemilu disebutkan, Bawaslu membentuk Tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kab/Kota. Yang pelaksanaannya berpedoman Kpd Keputusan Bawaslu No.201.” nah di dalam prosesnya, ditemui indikasi yang tidak sesuai dengan pedoman pembentukan Bawaslu tersebut, ” jelasnya.

Menurutnya apa yang dilakukannya saat ini adalah untuk mengingatkan semua pihak, bahwa kehadiran Lembaga Bawaslu adalah sebagai lembaga pengawasan yang jujur adil dan berintegritas dalam pelaksanaan berdemokrasi.

Oleh karena itu pintanya, proses penerimaan punggawa keadilan demokrasi tersebut haruslah dari proses yang jujur, benar dan berintegritas.

” saya menunggu proses selanjutnya dari pihak DKPP, dan berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti agar terpilihnya pengawas pemilu yang berintegritas di setiap daerah,” harap Andri. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *