Solok Kabupaten

Kasus BPBD, AV Dan L Dititip Ke Lapas. Publik: Yang Lain??

Kab Solok, PilarbangsaNews,–
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek penanganan pengaman Sungai Batang Kapalo Koto, di Nagari Air Dingin Kecamatan Lembah Gumanti. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Solok, kedua tersangka AV dan L akhirnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek tersebut. (15/08).

Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Andi Metrawijaya membenarkan penahanan kepada kedua tersangka tersebut. Menurutnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan kepada hasil pemeriksaan atas dua alat bukti yang cukup oleh pihak Kejaksaan.

” Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Pidsus, kedua tersangka kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita lakukan tahapan penuntutan nantinya di pengadilan, ” sebut Andi.

Ditanyai awak media soal akan adanya tersangka , Kajari menyebutkan akan melakukan pengembangan jika ada fakta-fakta baru di persidangan.

” akan kita kembangkan, jika nanti sepanjang ada fakta baru nantinya muncul di persidangan, ” ucapnya.

Di lain pihak, berbagai pertanyaan muncul dari masyarakat sejak kasus penyidikan ini bergulir di Kejaksaan. Banyak kalangan mempertanyakan apakah kasus ini akan menarik banyak pihak ke tanah hukum. Sebab tindakan atau perbuatan korupsi ini tentunya tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja.

” pasti atasan atau pimpinan lainnya tahu kalau ini ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan sehingga menjadi temuan pada hasil pemeriksaan, ” ucap warga tersebut yang tak ingin namanya ditulis.

Dirinya berharap pihak Kejaksaan mampu mengungkap, kongkalikong pelaksanaan proyek pengaman Sungai ini sesuai dengan hukum yang berkeadilan.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Melhadi Kepada media menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan tim penuntut dari Kejaksaan Negeri Solok.

” Kita telah siap menghadapi masa persidangan dalam kurun waktu 15 hari ke depan. Sebab kedua tersangka akan ditahan selama 20 ke depan, namun bisa kita perpanjang. Tetapi kita sudah siap, ” ungkap Melhadi.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan menetapkan AV atas jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok. Dan Inisial L ditetapkan atas jabatannya sebagai direktur atau pimpinan perusahaan pemenang tender. Atas hasil pemeriksaan Badan Keuangan Negara (BPK), ditemukan kerugian negara sebanyak 900 juta. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *