Pessel

Perjanjian Kerja Sama Pemkab Pessel dan Kejari Pessel Dalam Pengawasan Pajak Daerah

Painan, PilarbangsaNews.com,–

Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan dan Optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di lobby Kantor Bupati Pesisir Selatan, Senin (11/9).

Kepala BPKPAD Pesisir Selatan, Hellen Hasmeita Sari, SE.Ak. M. Ec. Dev., mengatakan maksud dari PKS ini sebagai landasan dalam melaksanakan pengawasan dan optimalisasi pajak daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak terkait.

Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepentingan hukum BPKPAD Kab. Pesisir Selatan untuk menghadapi permasalahan pajak daerah di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.

Hellen menambahkan perjanjian kerja sama ini menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan dan/atau memulihkan keuangan dan/atau kekayaan negara serta akuntabilitas pemerintah. Pada akhirnya akan meningkatkan wibawa negara dalam memaksa wajib pajak membayarkan kontribusi wajib sebagaimana diatur peraturan berlaku.

“Selain itu kita ingin menyampaikan kepada publik tentang komitmen kita dalam pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah sehingga Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan semakin lebih baik,” tambahnya.

Pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada penandatangan PKS ini.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kedua belah pihak mengharapkan terwujudnya sinergi dan optimalisasi penegakkan hukum, efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak, serta terbentuknya pemahaman dan pengetahuan yang sama antara kedua belah pihak,” tutupnya.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H, turut disaksikan Sekretaris Daerah, Mawardi Roska, S.IP., dan Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *