Sumatera Utara

HM Ali Yusuf Siregar : Pemkab Deli Serdang Terus Lakukan Percepatan Penurunan Angka Stunting

Deli Serdang, PilarbangsaNews

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar membuka Pelaksanaan Audit dan Pendampingan Lapangan Audit Kasus Stunting ke-II Kabupaten Deli Serdang di Puskesmas Batang Kuis, Selasa (14/11/2023).

Dalam arahannya, Plt Bupati menekankan meski angka stunting di Kabupaten Deli Serdang sebesar 13 persen masih di bawah nasional yang berada di kisaran 14 persen, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terus berupaya menekan jumlah tersebut.

Salah satu upaya yang rutin dilakukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui organisasi perangkat daerah terkait dan pihak-pihak lainnya adalah dengan melaksanakan audit stunting.

“Secara nasional angka stunting sebesar 14 persen, dan kita (Deli Serdang) sudah di bawahnya sebesar 13 persen. Audit stunting ini adalah untuk menurunkan angka stunting. Mari bekerja keras untuk terus menurunkan angka stunting di Deli Serdang, khususnya di Kecamatan Batang Kuis. Supaya anak-anak stunting bisa berkurang, bahkan bisa 0 persen,” papar Plt Bupati.

Sebagai upaya penurunan stunting, sambung Plt Bupati, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), harus kembali diaktifkan. Begitu juga dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

“Saya berharap, bukan Posyandu sendiri, bukan Puskesmas sendiri, tapi kerja bersama. Stunting ini diketahui awalnya dari Posyandu, karena itu Posyandu harus diberdayakan lagi. Supaya anak-anak generasi penerus bangsa, khususnya di Kecamatan Batang Kuis, bisa berkurang,” ungkap Plt Bupati.

Disebutkan Plt Bupati, kasus stunting merupakan primadona untuk dibahas dan dibicarakan. Maka dari itu, audit kasus stunting yang dilakukan adalah sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan untuk melihat sejauh mana upaya percepatan penurunan angka stunting yang sudah dan akan dilakukan.

“Stunting tidak hanya di Deli Serdang, tapi di daerah-daerah lain juga ada. Meski sudah di bawah nasional yang masih 14 persen, tapi upaya penurunan angka stunting di Deli Serdang harus terus dilakukan. Stunting bukan penyakit kronis, hanya saja terlambat masa pertumbuhannya. Mari kita terus bekerja keras untuk menurunkan angka stunting,” ajak Plt Bupati.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Deli Serdang, Dr Dra Hj Miska Gewasari MM dalam laporannya menyampaikan audit kasus stunting kali ini merupakan tahap kedua yang akan dilakukan di 5 Kecamatan, yaitu Batang Kuis, Tanjung Morawa, Galang, Lubuk Pakam dan Pantai Labu.

Sedangkan tahap pertama telah dilaksanakan, pada Juli 2023 lalu di 3 Kecamatan, di antaranya Pagar Merbau, Beringin dan Deli Tua.

Audit kasus stunting, terang Dr Miska, adalah identifikasi dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya. Audit kasus stunting ini juga merupakan prioritas sesuai Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) No.12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, dengan dasar pelaksanaan di Kabupaten Deli Serdang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No.90 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Deli Serdang.

“Audit kasus stunting dilakukan melalui 4 kegiatan, pertama pembentukan tim audit. Kedua, pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendamping keluarga, kemudian diseminasi dan kemudian rencana tindak lanjut,” rinci Dr Miska.

Sasaran audit kasus stunting yang dilaksanakan adalah calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas/baduta dan balita, dengan dasar penetapan desa/kelurahan yang merupakan locus stunting tahun 2023.

Tujuan audit stunting sendiri adalah mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran; mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus serupa; menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serupa; memberi rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.

Acara tersebut juga dirangkai dengan penyerahan Sertifikat Siap Nikah dan Hamil kepada calon pengantin, pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita, dan lainnya. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *