Pasaman Barat

Polres Pasbar Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Narkotika

Pasbar, pilarbangsaNews.com— Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, gelar Konferensi Pers pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 12kg langsung dihadirkan tersangka M.Tohid bin Dahlan alias Butar (28) warga ujung gading di halaman Makopolres Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (23/11/2023).

kronologis kejadian dimulai pada hari Senin 20/11/2023 sekitar pukul 06:00WIB.Petugas cargo Bandara International Minangkabau (BIM) melakukan pemeriksaan barang dan mendapati kardus berisi Ganja kering,
Kemudian Pihak Bandara melaporkan hal tersebut ke Polres Padang Pariaman yang selanjutnya langsung melakukan koordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat berdasarkan alamat pengirim paket yang berasal dari Ujung Gading, Pasaman Barat.

Dari hasil pengembangan petugas diketahui bahwa Tersangka Butar menggunakan nama pengirim dan alamat penerima palsu pada paket yang sudah terbungkus rapi tersebut

Nama samaran yang digunakan Butar yaitu Hj.Naura Agustina dengan alamat tujuan kecamatan Gondang Jawa Timur tujuan pengiriman paket ditulis atas nama Julian Punky dengan alamat Kecamatan Gondang,Jawa Timur dan di kirim melalui ekspedisi JNE.

Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan pemilik ekspedisi JNE Ujung Gading dengan mencek rekaman CCTV yang ada dan terlihat seseorang yang mengantarkan paket tersebut.

Tersangka M Tauhid bin Dahlan alias Butar kemudian di tangkap pada hari Selasa( 21/11/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Hutanagodang ,Jorong Tanjung Damai,Kenagarian Ujung Gading ,Kecamatan Lembah Melintang.

Dari pengakuan tersangka,ia mengenal seseorang di media sosial yang memintanya mengirim paket berisi ganja tersebut dengan upah 1 juta rupiah untuk tiap kilogram paket yang berhasil di kirim.

Setelah menyanggupi,tersangka kemudian di hubungi oleh orang tak dikenal via whatsapp dan menunjukkan foto lokasi pengambilan barang.Disebutkan barang terlarang tersebut diletakkan di dalam sebuah parit di Kejorongan Parit, Koto Balingka.Berdasarkan pengakuan Tersangka diketahui ganja tersebut di datangkan dari wilayah Madina (Mandailing Natal) Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengumpulkan barang bukti berupa 2 bungkus Narkotika golongan I jenis ganja,1 buah karung plastik,a helai kain sarung,1 lembar kertas alamat pengirim dan tujuan,1 buah kotak kardus air mineral merek Alami,1 buah kertas Buble Warp warna putih dan sebuah wadah hasil tes urine tersangka dengan hasil positif Sabu.

Kapolres Pasaman Barat menjelaskan pengungkapan kasus peredaran ganja kering tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah Polres Pasaman Barat.

Tersangka di jerat dengan Pasal 144 ayat 2 jo Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.Atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 Milyar rupiah. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *