Artikel

Visi Misi AMIN: Kesejahteraan Nelayan, Istri [Ibu Rumah Tangga] Nelayan Dibantu Berbisnis ( Bag; X)

Penulis: Rusdianto Samawa, Fourbes Indonesia, Menulis dari Kantor FOURBES Indonesia Fatmawati Cipete Raya, Cilandak Jakarta Selatan

______________________

Istri Nelayan adalah salah satu unsur terkecil. Tetapi, berperan paling utama mengatur siklus naik turun pendapatan nelayan. Istri nelayan memiliki hubungan darah dan ikatan perkawinan yang tinggal bersama dalam satu rumah yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga dan anak yang saling ketergantungan.

Istri nelayan dituntut ikut berperan dalam mencari penghasilan untuk penuhi kebutuhan keluarga. Tidak hanya di rumah menanti hasil tangkapan nelayan (kepala keluarga) dari melaut, namun juga terlibat kegiatan mencari nafkah, seperti pedagang (saudagar) yang pandai berbisnis.

Bagi Pasangan AMIN pada pemilu 2024 ini, yang terdapat dalam visi misi bahwa istri nelayan berperan penting menentukan arah ekonomi, pendidikan dan pendapatan keluarga nelayan. Rata – rata kehidupannya tergantung langsung pada hasil laut, baik dengan cara penangkapan ataupun budidaya.

Hasil riset Front Nelayan Indonesia (FNI) tahun 2018 – 2022 yang telah melakukan pendataan, dokumentasi, dan pembentukan paguyuban nelayan sebanyak 311 organisasi di 10 Provinsi dan 120-an Kab/Kota diseluruh Indonesia, bahwa istri (ibu rumah tangga) nelayan sangat berperan menentukan arah ekonomi keluarga dan memikirkan sektor sumber pendapatannya.

Front Nelayan Indonesia (2022) telah menghitung porsentase istri nelayan dalam menentukan ekonomi rumah tangganya, terdapat 991 ribu orang (90%} yang tersebar dipesisir yang berada dibawah naungan Badan Otonom Front Nelayan Indonesia (FNI) yang aktif sebagai pedagang hasil tangkapan suaminya.

Kehidupan rumah tangga nelayan sangat ditentukan dalam beberapa indikator; pertama, kemampuan kepala keluarga pada kegiatan melaut. Kedua, keterbatasan modal untuk mendorong produktifitas. Ketiga, akses teknologi (media sosial) sebagai market penjualan online bagi istri nelayan. Keempat, fasilitas seperti mobil, motor, gerobak, dan lainnya menjadi tantangan tersendiri sebagai penunjang kinerja ekonomi dan pendapatannya.

Peran ibu rumah tangga nelayan yang bekerja sebagai pedagang: makanan, usaha kantin (penjual nasi kuning, bubur tinutuan, dan nasi campur) maupun penjual keliling (penjual ikan masak, sayur masak, dan bubur) sangat banyak dijumpai disetiap pesisir atau di lingkungan tempat tinggal. Tentu, pendapatan keluarga meningkat. Walaupun, keuntungan yang diperoleh kecil.

Pasangan AMIN mengamati sektor kelautan – perikanan menjadi parameter dalam pengembangan usaha rumah tangga nelayan. Namun, Istri nelayan (ibu rumah tangga) sering dianggap hanya mampu mengurus anak-anaknya. Sementara suami sebagai kepala rumah tangga memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga.

Oleh karena itu, mendorong ekonomi keluarga nelayan dan menjamin kemudahan istri nelayan berbisnis, maka aspek kelembagaan kebijakan dinilai memiliki peran yang cukup signifikan untuk menyelesaikan persoalan ekonomi rumah tangga nelayan tersebut.

Front Nelayan Indonesia (FNI) identifikasi sejak 2018 – 2022, bahwa pendapatan Rumah Tangga nelayan paling tinggi berkisar 2-3 juta perbulan. Hal ini tidak disamakan. Pendapatan tergantung dari daerah yang produktif kegiatan melaut yang dilakukan nelayan. Rata – rata pendapatan istri yaitu sebesar 900ribu – 1,2 juta perbulan atau sekitar (33%) dan pendapatan suami rata-rata sebesar 2 – 2,7 juta perbulan atau sekitar (68%).

Peran istri nelayan sangat menentukan dalam meningkatkan pendapatan
keluarga yakni dengan berjualan kue, menjual ikan,
dan usaha warung. Kontribusi pendapatan istri nelayan terhadap total pendapatan rumah tangga dikategorikan tinggi yang ditunjukkan dengan nilai persentase diatas > 30%.

Maka, pasangan AMIN kedepan, terasa penting pertimbangkan pengaturan sektor ekonomi keluarga yang bisa dikelola secara bersama, seperti pembentukan koperasi yang dimodali dari pemerintah. Pengaturan itu mencakup: pertama, bantuan alat tangkap nelayan; Kedua, pemberian modal tanpa sistem simpan pinjam; Ketiga, aktif dalam kegiatan kemasyarakatan; Keempat, diversifikasi pekerjaan dan pola nafkah ganda.

Dalam acara Desak Anies di Lubuklinggau, Sumatra Selatan, pada Senin (18/12) Capres Anies Baswedan berkomitmen akan reformasi regulasi permodalan untuk para pedagang, nelayan, petani dan UMKM dengan mendirikan koperasi. Program ini bisa menjadi alternatif dari perbankan, yang notabene masih sulit diakses oleh masyarakat kecil.

Meskipun kualitas dan kuantitas modal bank saat ini jauh lebih kuat dibandingkan koperasi dan lembaga nonbank lainnya. Namun, kedepan regulasi yang harus disusun bisa akomodir kepentingan pedagang, UMKM, Nelayan dan petani. Permodalan basis koperasi bisa menumbuhkan sektor – sektor lain, dimana perbankan tak bisa jangkau walaupun modalnya kuat. Standar permodalan bank yang ada saat ini terlalu banyak variabilitas dalam cara penghitungan kebutuhan modal berbasis risiko sehingga UMKM, Nelayan, Petani dan sektor lain merasa takut meminjam modal ke bank karena standar yang diberikan sangat sulit.

Capres Anies berkali – kali menegaskan bahwa melalui koperasi, akan disediakan program yang bertujuan memudahkan para pedagang, nelayan dan UMKM untuk mendapat akses permodalan. Dengan begitu, bisa gerakkan usahanya dan membuat perekonomian lebih baik agar berjalan beriringan dengan pembangunan. Sehingga, bukan hanya sarana dan prasarana saja yang membaik, melainkan juga perekonomian lebih penting harus baik.

Menurut Anies yang bicara dalam Desak Anies itu, bahwa persoalan dasar ekonomi Indonesia adalah keluar dari jalur. Jadi perubahan yang kita dorong adalah perubahan hal-hal yang mendasar. Jangan sampai pembangunan itu hanya fasilitasi sarana dan prasarana, tapi perekonomian sendiri tidak diperhatikan.

Itulah pentingnya, Istri Nelayan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga yang harus bisa memberi keuntungan lebih pada kehidupan keouarga. Memang kedepan, Pasangan AMIN anggap perlu perubahan dan perbaikan karena industri keuangan belum berpihak pada prinsip kemudahan. Selama ini, sulit dari sisi pengaturan dan pengawasan sehingga permodalan bagi rakyat tak memberi solusi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *