Jawa Tengah

Awalnya divonis 3 bulan Penjara, Caleg Partai Nasdem itu Oleh PT Semarang Dihukum Dengan Masa Percobaan 1 tahun

Semarang, PilarbangsaNews.com,–

Akibat mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, Caleg Nasdem di Purwerejo dihukum penjara 3 bulan tapi oleh Pengadilan Tinggi Semarang hukuman dinaikan menjadi 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun

Itu artinya Caleg Nasdem Muhamad Abdullah, S.E., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm) dia tidak harus mendekam dibalik jeruji besi. Namun jika yang bersangkutan melakukan tindak pindana selama satu tahun dia langsung dijeblos kedalam Lembaga Permasyarakatan.

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah lebih tinggi dari keputusan Pengadilan Negeri atau PN Purworejo kepada terdakwa calon anggota (Caleg) dari partai Nasdem bernama Muhamad Abdullah.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Semarang menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; mengubah putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tanggal 29 Januari 2024.

“Menyatakan terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., SH. MAP Bin R. Cholil (Alm), dengan pidana penjara selama 6 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim banding Prim Fahrur Razi, dengan hakim anggota Agus Hariyadi, Dedeh Suryanti, serta panitera pengganti banding Agoeng Widijantoro, Rabu 7 Februari 2024.

Ketua Majelis banding menambahkan, pidana 6 bulan penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.

“Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” ucapnya.

Diketahui, amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut terintegrasi pada Rabu, 07 Febuari 2024 dengan
Nomor Putusan Banding 108/PID.SUS/2024/PT SMG.

Sebelumnya, PN Purworejo menjatuhkan vonis terhadap vonis terhadap Muhammad Abdullah, dengan pidana kurangan selama 3 bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp. 2.000 pada Senin 29 Januari 2024 lalu.

Majelis hakim PN Purworejo menilai, terdakwa melanggar Pasal 493 Jounto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *