Pessel

Tak Satu Parpol di Pessel yang bisa usung Cabup dan Cawabup

Painan, PilarbangsaNews.com,–

Syarat Parpol Usung Cabup-Cawabup Pilkada Pessel Penyelenggaraan KPU Pesisir Selatan Aswandi.- KPU Pesisir Selatan, Pesisir Selatan memastikan tidak ada partai politik (parpol) di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang bisa mengusung calon bupati-wakil bupati tanpa berkoalisi di Pilkada 2024. KPU menyebut syarat mengusung calon di Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan minimal memiliki 9 kursi legislatif.
“Tidak ada parpol bisa mengusung sendiri untuk Pessel. Minimal 9 kursi untuk mengusung pasangan calon,” ujar Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi kepada , Jumat (21/3/2024).

Aswandi mengatakan, sesuai penetapan rekapitulasi KPU, kursi DPRD Kab.Pesisir Selatan hanya diduduki 11 partai. Dari semua partai tersebut, tidak ada yang memperoleh 9 kursi sebagai syarat mengusung sendiri bakal calon bupati dan wakilnya di Pilkada mendatang.

“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu sembilan kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD. Sebab, jumlah kursi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan berjumlah 45 kursi,” katanya.

Aswandi menambahkan untuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih. Kemudian termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir.

“DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 380.622 yang tersebar di 15 kecamatan dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 516.600 jiwa sampai
dengan 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%,” jelasnya.

“Tapi, kita masih akan melakukan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung pada 24 April. Sedangkan untuk petunjuk teknis juga kita masih menunggu,” sambung Aswandi.

Berikut daftar parpol yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan periode 2024-2029:

  1. Gerindra ( 5 kursi)
  2. PKB (6 kursi)
  3. Golkar (5 kursi)
  4. PPP (4 kursi)
  5. PKS (5 kursi)
  6. Demokrat (5 kursi)
  7. NasDem (5 kursi)
  8. PAN (5 kursi)
  9. PDIP (3 kursi)
  10. Perindo (1kursi)
  11. PBB (1 Kursi)

Penulis Dede Sukma, S.Pd Tan Mandaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *