Sudahkah Mutasi Pejabat di Pessel Prosedural ?
Painan, PilarbangsaNews.com,–
Mutasi 266 orang pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional termasuk kepala sekolah menyisakan duga dari beberapa pihak.
Terutama adanya beberapa orang ASN khususnya kepala sekolah yang mengalami demosi alias diangkat jadi guru biasa.
Ironisnya ada seorang kepala sekolah SD yang bersangkutan diundang untuk pelantikan. Sudah mengisi daftar undangan pelantikan. Tapi tau tau beberapa saat menjelang pelantikan dia mendapat telp dari kabid untuk menemui sang kabid. Setelah bertemu kepala sekolah itu dengan sang kabid, rupanya sang kabid meminta maaf sebagai basa basi bahwa kepala sekolah tadi bersabar saja dulu karena tidak jadi dilantik jadi kepala sekolah.
Kemudian ada lagi seorang kepala sekolah mengaku tak mengetahui salahnya dimana, tapi dia di berhentikan jadi kepala sekolah menjadi guru biasa.
“Entah apa salah saya pak, saya diberhentikan. Padahal dulu saat pemilu saya ikut juga membantu mencarikan orang untuk memilih anak pak bupati,” kata sang guru meminta agar namanya tidak ditulis dalam berita ini.
“Apakah mungkin karena sudah habis masa periode anda jadi kepala sekolah kan 2 atau 3 x 4 tahun,” tanya media ini
“Saya masih 7 tahun sampai sekarang pak, belum cukup 2 x 4 tahun,” Jawabnya.
MUTASI SUDAH PROSEDURAL
Menanggapi hal itu Kepala BKPSDM Yoski Wandri melalui Kepala Bidang Mutasi, Syafrino menjelaskan alasan mutasi tersebut kepada media, Senin, 25/03/2024, di Kantor BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan
Menurutnya, mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 22 Maret 2024 kemaren sesuatu yang lumrah dan prosedural.
“Sejatinya mesti diletakkan atas dua tujuan, yaitu untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan perangkat daerah dan yang kedua, bagian dari pola pembinaan karier pegawai” urainya.
Mutasi juga berguna meningkatkan kinerja, dalam mempercepat tercapainya visi, misi serta program unggulan daerah.
“Jadi ukurannya adalah kinerja, bukan yang lain, bukan politik apalagi balas dendam” sebutnya.
Maka, menurutnya pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat dilingkup Pemkab Pessel, oleh Bupati Rusma Yul Anwar harus dimaknai dari sudut kepentingan pemerintah daerah.
“Bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan-kepentingan tertentu” urainya.
Sementara itu Asisten Administrasi Umum, Emirda Ziswati, mengungkapkan bahwa tak ada yang ganjil dari mutasi yang dilaksanakan.
” Jabatan adalah amanah, untuk itu, kepada pejabat yang dilantik diminta untuk menjadi pejabat yang amanah, peka terhadap situasi, apalagi kita sedang bangkit dari bencana banjir bandang yang melanda pada tanggal 7 Maret 2024 lalu” tukuknya.
Pemda Pessel menurutnya akan selalu mengakomodir berbagai aspirasi, tanggap dan tidak hanya memikirkan diri sendiri.
“Bagi yang dilantik, terus tingkatkan kinerja, maksimalkan pekerjaan sesuai bidang tugas yang telah dipercayakan serta selalu munculkan ide- ide dan inovasi, untuk membangun Kabupaten Pesisir Selatan” tutupnya.
Sekedar informasi tambahan bahwa Pemda Pessel juga sedang melaksanakan seleksi terbuka terhadap 8 Jabatan Tinggi Pratama. Proses seleksi akan berujung pada pelantikan JPT pada awal April 2024. Hal ini juga akan menimbulkan pergeseran dan mutasi jabatan sebagai efek domino pengisian JPT tersebut.
Hal itu juga akan merubah komposisi jabatan administrator, pengawas pada organisasi perangkat daerah termasuk pemerintah kecamatan. (***)