Sumatera Selatan

Polisi Usut Insiden Meledaknya Illegal Drilling, Tangkap Pelaku dan Barang Bukti

Muba, PilarbangsaNews

Salah satu tempat aktivitas penyulingan ilegal drilling/ refinery kembali meledak dan terbakar. Hal tersebut terjadi di Km 2 Dusun VII Desa Toman, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (23/4/24) sekira pukul 11.30 WIB

Mendengar informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH MH gerak cepat melakukan olah TKP serta pengejaran terhadap tersangka. Alhasil pelaku berhasil diamankan dan beberapa barang bukti berupa satu buah tangki penyulingan kapasitas 20 drum; satu buah blower, satu buah mesin sedot, satu buah selang, 1 buah tedmond kapasitas 1.000 liter, satu buah dirigen kapasitas kurang lebih 35 liter berisi minyak serta turut di amankan dirigen kapasitas 35 liter yang berisi minyak mentah.

Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha melalui Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto, SH.,MH saat dikonfirmasi membenarkan insiden terbakarnya salah satu tempat penyulingan illegal drilling tersebut.

“Insiden tersebut terjadi pada Selasa pukul 11.30 WIB, berdasarkan informasi yang didapatkan diduga tempat penyulingan tersebut terbakar disebabkan bocornya tangki yang menampung minyak sehingga api membesar yang mengakibatkan tempat penyulingan tersebut terbakar dan meledak,” kata Kanit Reskrim.

Iptu Lekat juga menambahkan atas insiden tersebut kita berhasil mengamankan tersangka atas nama Sopyan Bin Darahman warga Desa Toman  Kecamatan Babat Toman  Kabupaten Musi Banyuasin.

Ia menambahkan, untuk tersangka akan kita jerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-8 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja Pasal 55 ayat 1 Dan Atau Pasal 188 KUH Pidana, Di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun Dan Pidana Denda Paling banyak Rp50 miliar,” tutupnya. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *