Kota Padang

Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Padang, Setujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Pencabutan Perda LKK

Padang, PilarbangsaNews

Tiga agenda rapat digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dalam rapat paripurna pada Rabu (22/5/2024). Selain 2 Pandangan Fraksi fraksi, juga paripurna pelewaan Alat Kelengkapan Dewan kepada 2 Anggota Dewan Pergantian Antar Waktu.

Bertempat di ruang sidang utama Gedung Baru DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Azis Chan Bypass Kel. Sungai Sapih Kec. Kuranji. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Pj Walikota Padang Andree Algamar, beserta segenap Kepala OPD dilingkungan Pemko Padang, Dirut Perumda, Dirut RSUD, serta Forkopimda dan undangan lainnya.

Pimpinan DPRD Kota Padang dsn Pj Walikota Padang Andree Algamar

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dalam mengatakan, ada tiga agenda yang diparipurnakan, yaitu Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap pencabutan Perda Kota Padang nomor 9 tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

“Selain itu pelewaan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem yang baru dilantik,” ucap Syafrial Kani.

Diungkapnya, sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada rapat paripurna DPRD Kota Padang tanggal 30 juli 2020 Walikota Padang telah menyampaikan tentang Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan tanggal 28 November 2022 tentang Ranperda lembaga kemasyarakatan kelurahan.

Anggota DPRD Kota Padang

“Untuk menindak lanjuti hal itu, Pansus DPRD Kota Padang Padang dan SKPD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Syafrial Kani menerangkan, kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan oleh masing-masing Pansus adalah rapat internal pansus, rapat pembahasan pansus dengan SKPD, kunjungan kerja pansus, rapat finalisasi pansus, rapat internal pansus menyusun laporan, rapat fraks fraksi menyusun laporan pendapat akhir mengenai Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan lembaga kemasyarakatan kelurahan.

“Berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang Padang pada tanggal 20 mei 2022, maka dijadwalkanlah rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut di atas,” tuturnya.

Fraksi Partai Golkar Zulhardi Latif menyampaikan pandangan akhir

Syafrial Kani menyampaikan, bahwa dari pandangan akhir yang disampaikan fraksi, semua fraksi fraksi menyetujui dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah  Kota Padang Padang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Selanjutnya Ketua DPRD Kota Padang menyerahkan laporan hasil pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang kepada Pj. Walikota Padang Andre Algamar.

Pj Wali Kota Padang, Andre Algamar dalam sambutan Walikota Padang menyampaikan selaku Pemerintah Kota Padang mengucapan terima kasih dan penghargaan yang tertinggi kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Padang. “Dua Ranperda yang telah diajukan pemerintah kota telah disetujui untuk menjadi Perda Kota Padang nantinya,” kata Andre Algamar.

Diterangkannya, perda mengenai laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah  Kota Padang Padang selama tahun 2023.

OPD dan Undangan yang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang

“Dalam laporan ini memberikan gambaran realisasi keuangan yang terdiri dari realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus kas,” jelas Andre Algamar.

Disampaikan, laporan yang diberikan Pemerintah Kota Padang telah diaudit BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 5 April 2024 lalu.

“WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI dan Kota Padang sudah yang ke-11 kalinya mendapatkannya,” ungkap Andre Algamar.

Pj Walikota menambahkan, selain Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kota Padang Padang juga menyetujui pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

“Kami berharap dengan disetujuinya Ranperda dan Pencabutan Perda ini bisa meningkatkan kinerja Pemerintah kota Padang dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Andree Algamar. (Arman)

#Pariwara

#DPRD Kota Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *