Hukum

Kantor Hukum Indra Ramos & Rekan Menangkan Perkara Perdana di PN Lubuk Sikaping

Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews

Kantor Hukum Indra Ramos & Rekan memenangkan perkara perdananya di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

Putusan perkara perdata tersebut setelah menjalani 8 kali proses persidangan. Perkara Perdata dengan No. Register 02/Pdt. G/2024/PN. Lbs. Dipimpin oleh Hakim Ketua Aulia Ali Reza SH dan Hakim anggota Syukur Tetema Gea SH dan Rizky Harum Fauzyyah, SH.

Perkara perdata ini berhadapan antara Melliza yang dikuasakan kepada pengacara Andreas Ronaldo SH, MH sebagai penggugat dengan Maspet Kenedi dan Yuli Asma sebagai tergugat yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Indra Ramos & Rekan.

“Alhamdulillah setelah beberapa kali persidangan, PN Lubuk Sikaping memenangkan kita dengan tidak menerima gugatan penggugat Melliza yang dikuasakan kepada pengacara kondang Pasaman Andreas Ronaldo, SH, MH,” ujar Indra Ramos.

Perkara ini berawal dari gugatan kepemilikan hak atas tanah yang diajukan pengacara penggugat Andreas Ronaldo SH, MH. Dalam dalilnya penggugat mengkalim tanah yang dibeli tahun 2002 diseputaran simpang tiga Jalam Imam Bonjol Lubuk Sikaping diserobot oleh Maspet Kenedi yang bersekongkol dengan BPN Lubuk Sikaping. Namun dalil ini mampu dimentahkan oleh tergugat yang dikuasakan kepada Kantor Hukum Indra Ramos & Rekan dengan membawa empat (4) orang pengacara yaitu Indra Ramos, SHI., Putri Diana Dasopang, SH,, Anita, SH., dan Jiki Arodi, SH.

“Kita bersyukur dengan putusan ini. Dan ini perkara perdana kita di Pasaman,” ujar pengacara yang berasal dari Pasaman ini. (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *