50 Kota

Komisi II DPR-RI Bahas RUU Kabupaten/Kota, Bupati Safaruddin Sampaikan Sejumlah Usulan

Jakarta, PilarbangsaNews

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyampaikan sejumlah usulan perbaikan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten Limapuluh Kota saat hadir pada rapat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR-RI, Senin (24/06/2024) di Ruang Rapat Komisi II DPR-RI, Jakarta.

Usulan Bupati Safaruddin meliputi batas wilayah kecamatan, kedudukan ibukota serta hari jadi kabupaten untuk diakomodir dalam RUU Kabupaten Limapuluh Kota.

“Berkaitan dengan Kabupaten Limapuluh Kota terdiri atas 13 kecamatan, dipandang perlu ditambahkan ayat tentang penegasan bahwa cakupan wilayah kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kemudian kedudukan ibukota di Sarilamak, serta pada tanggal pembentukan kabupaten, agar ditambahkan ayat penetapan hari jadi kabupaten tanggal 13 April 1841,” usul Bupati Safaruddin.

Rapat Panja Komisi II-DPR-RI dipimpin Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal didampingi Anggota Komisi II Guspardi Gaus, Cornelis dan Aminurokhman tak lepas dari pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Khusus untuk Provinsi Sumatera Barat, dibahas sebanyak 14 RUU Kabupaten/ Kota. Selain Bupati Safaruddin, pada Rapat Panja Komisi II tampak hadir langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, Bupati Agam Andri Warman dan Pj Walikota Payakumbuh Suprayitno.

Disisi lain, mengawali Rapat Panja Komisi II DPR-RI, Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengungkapkan bahwa RUU Kabupaten/ Kota merupakan inisiatif Komisi II DPR-RI yang telah digulirkan sejak Agustus 2020.

Inisiatif ini diambil, urai Syamsurizal, karena dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan kepada UUDS.

Lebih lanjut, kata Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal, dengan kembalinya Indonesia ke bentuk NKRI dan pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 maka semua peraturan dan pembentukan daerah yang ada perlu disesuaikan dengan UUD 1945.

“Untuk itulah penyesuaian dasar hukum pembentukan Provinsi Kabupaten dan Kota diperlukan untuk menyelaraskan dengan konsep Otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia saat ini,” ungkap Syamsurizal.

Langkah ini, kata Syamsurizal, diambil untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini, yaitu UUD 1945. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa ‘bahwa setiap Kabupaten dan Kota memiliki pemerintah daerah yang diatur dengan UU sendiri, makanya 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/ Kota urgent untuk disesuaikan dasar hukum pembentukan Provinsi, Kabupaten dan kotanya untuk memperkuat implementasi otonomi daerah sesuai dengan UUD 1945. (wba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *