Cabup Pessel Rusma Yul Anwar Diduga Sampaikan Informasi Hoax Terkait Pembebasan Lahan 5.900 Ha
Painan, PilarbangsaNews.com, –
Pernyataan Cabup Paslon 01, terkait pembebasan lahan Seluas 5.900 Ha dari Kawasan Hutan Lindung di Pessel diduga sebuah informasi hoax yang sengaja disampaikan untuk meningkatkan elektabilitas yang bersangkutan.
Dalam debat Paslon kandidat Bupati Pessel disiarkan langsung oleh Padang TV, RA-NAsta menyampaikan bahwa pihaknya telah membebaskan hutang lindung seluas 5.900 Ha untuk digunakan sebagai wilayah pemukiman dan perkebunan oleh masyarakat Pesisir Selatan.
Setelah ditelusuri salah seorang warga Pesisir Selatan, kepada pihak terkait bahwa yang disampaikan oleh Paslon RANasta pada saat sesi debat kedua Cabup/Cawabup tentang keberhasilan RA selaku Bupati membebaskan lahan seluas 5.900 Ha dari hutan lindung adalah tidak benar sama sekali.
“Lagi-lagi RA selaku Bupati kembali melakukan pembohongan kepada masyarakat Pessel demi sahwat politik kekuasaannya untuk kembali berkeinginan menjadi Bupati Pessel,” Tulis seorang nitizen berkomentar.
Dari data yang didapatkan bahwa saat ini di Kab. Pessel upaya penyelesaian adanya tumpang tindih lahan garapan oleh masyarakat baru sampai pada tahap Inventarisasi oleh Tim Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Saat ini prosesnya masih pada tahap finalisasi rekomendasi Tim PPTPKH guna dipertimbangkan pola penyelesaiannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Masih banyak data-data yang kurang dan harus dilengkapi untuk bisa diproses lebih lanjut, sehingga Tim PPTPKH terus menunggu kelengkapan data-data yang dibutuhkan sebagai syarat mutlak untuk dapat dikirim kepada Menteri LHK (sekarang Menteri Kehutanan).
Jadi intinya sampai saat ini tidak benar sudah ada pelepasan kawasan hutan seluas 5.900 Ha yang berasal dari kawasan Hutan Lindung ataupun fungsi lainnya di Kabupaten Pesisir Selatan. Pelepasan kawasan hutan di wilayah Pesisir Selatan terakhir pada Tahun 1990 terhadap PT. Incasi Raya hanya seluas 3. 839 Ha (Peta dan Data Terlampir).
Sementara lahan-lahan yang sudah diinventarisasi oleh Tim PPTPKH baru masuk pada Peta Indikatif Tahap III (Data dan Peta Terlampir). Untuk lahan di kawasan Hutan Lindung yang masuk dalam Peta Indikatif Tahap III hanya seluas 6.136, 73 Ha yang terdapat diwilayah Selatan.
Apa yang disampaikan Paslon RANasta dalam sesi debat kedua dan juga diberitakan dalam satu media Klik.Positif.
Media PilarbangsaNews.com pun ikut memberitakan, terkait adanya pembebasan lahan seluas 5.900 Ha dari Kawasan Hutan Lindung
Baca beritanya disini;
5.900 Ha TNKS Dialihfungsikan Oleh Rusma Yul Anwar Menjadi Lahan Pemukiman dan Pertanian
BERANIKAH PUBLISH SK-NYA?
Jika memang ada, beranikah pihak Pemda atau RA selaku Bupati mempublish SK Pelepasan Kawasan Hutan dimaksud agar bisa dipercaya kebenaran atas apa yang disampaikan.
“Akan tetapi jika tidak ada SK Pelepasannya maka semakin kuat bahwa RANasta membohongi masyarakat Pessel demi meraup suara pada Pilkada 2024 ini, ” tutur seorang warga memeberikan challenge ( tantangan) kepada Rusma Yul Anwar.
Baca juga;
Cabup Pessel Rusma Yul Anwar Tak Akan Membalas Jika Dirinya Dikatakan Pembohong
TUNGGU SAYA CHECK KE TIM BAPEDA
Sementara itu Cabup Bupati Incumbent Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar ketika diminta komentar atas keterangan diatas, minta tunggu sebentar.
“Tunggu sebentar Da, saya sedang check kepada Tim Bappeda, ” jawabnya singkat. Sementara Uda yang dimaksud RA adalah wartawan PilarbangsaNews.com.
Rusma Yul Anwar minta tunggu untuk melakukan check ke Bappeda sejak pukul 14:07.
Saat berita ini diturunkan pukul 14: 58 redaksi masih menunggu hasil check Rusma Yul Anwar ke tim Bappeda Pessel. (***)