Pessel

Dirreskrimsus Polda Sumbar Belum Terima Laporan Wakil Bupati Pessel Jadi Tersangka Perusakan Di Mandeh

Pilarbangsanews.com.Padang,- Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dirreskrimsus ), Polda Sumbar, Kombespol Drs Margiyanta SH, menyatakan pihaknya belum terima laporan dari penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menetapkan Wakil Bupati Pessel, Drs Rusma Yul Anwar M.Pd, sebagai tersangka pelaku yang harus bertanggung jawab dalam kerusakan hutan di Mandeh Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, SUMBAR.

“Saya belum tahu dan belum terima Laporan dari penyidik KLHK terkait  ditetapkannya Wakil Bupati Pessel itu sebagai tersangka,” kata Kombes Margiyanta menjawab pertanyaan Pilarbangsanews.com melalui telp selulernya pagi ini Kamis (5/10).

Seperti diberitakan salah satu media surat kabar di Padang, 

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar sebagai tersangka dalam kasus perusakan Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Mandeh. Rusma dianggap ikut bertanggungjawab atas kerusakan ekosistem laut dalam pengelolaan lahan di Mandeh.

Baca berita terkait ini;

http://www.harianhaluan.com/mobile/detailberita/66980/wakil-bupati-pessel-jadi-tersangka-kasus-mandeh

Menurut Kombes Margiyanta, penyidik KLHK pusat seharusnya berkoordinasi dengan koordinator pengawas (korwas) kapan dimulai penyidikan.  Dalam hal ini yang menjadi Korwasnya adalah bareskrim. 

“Apakah mereka sudah koord atau belum ? Inilah yang belum saya ketahui kata,” tambah Margiyanta SH.

Kombes Margiyanta secara ringkas menjelaskan, penyidik PPNS harus melakukan koordinasi dengan Korwas dalam hal ini Bareskrim Polri, kalau di diwilayah sebagai korwasnya  Polda setempat. Ketika penyidik KLKH melakukan penyidikan, seyogyanya menanyakan apakah penyidik polri atau polda telah melakukan penyidikan atau belum. 

“Koordinasi itu sangat diperlukan  untuk menghindari tumpang tindih dalam menangangi sebuah kasus. Semuanya sudah ada aturannya,” tutur Kombespol Drs Margiyanta SH. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *