Putusan Banding Keluar, Marlius: Polemik Telah Selesai, Mari Bersama Bangun Nagari
Kab Solok, PilarbangsaNews
” Kita berharap keputusan ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh pihak, dan secara pribadi dan keluarga kembali kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas persoalan yang telah terjadi sebelumnya”.
Hal tersebut diungkapkan Marlius kepada media, usai menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi atas Relas Banding oleh Kejaksaan Negeri Solok dalam perkara penistaan secara lisan yang dihadapinya pada tahun 2022 yang lalu. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Padang menerima banding dari Kejaksaan Negeri Solok, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solok 57/Pid.B/2022/PN Slk.
” semoga keputusan ini menjadi akhir dari polemik, dan secara pribadi saya memohon maaf atas kesalahan yang telah terjadi. Dan secara di pemerintahan, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Nagari yang lebih baik lagi kedepannya, ” ungkap Marlius. Sungai Jambur, (17/02/23).
Sebelumnya Marlius, Wali Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Koto Baru dengan masa percobaan selama enam bulan dan dibebankan membayar biaya perkara.
Dan sebelum dirinya diputuskan bersalah, Marlius telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media kepada seluruh masyarakat di Nagari Sungai Jambur, pasca munculnya polemik dan kegaduhan pasca terbitnya pemberitaan soal pemberhentian 4 Wali Jorong dan 2 orang perangkat pemerintahan nagari.
Dirinya menyebutkan polemik yang telah terjadi tersebut adalah kesalahpahaman dan jauh dari unsur kesengajaan.
Marlius menjelaskan, persoalan tersebut muncul setelah komentarnya sebagai Wali Nagari keluar di media massa. Komentar Wali Nagari tentang pemberhentian 2 orang Kepala Seksi (Kasi) dan 4 orang Kepala Jorong saat dikunjungi oleh awa media tersebut, diduga mengandung unsur perbuatan tak menyenangkan dan pencemaran nama baik bagi orang-orang yang diberhentikan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut kata Marlius, awak media dari portal Online tersebut mempertanyakan soal pemberhentian kedua orang Kasi tersebut. Dalam wawancara tersebut, Marlius menjelaskan bahwa 2 orang Kasi yang masih menjabat di jabatannya terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran di pemerintahan nagari pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Indikasi adanya perbuatan penyalahgunaan anggaran tersebut dibuktikan dengan keluarnya Laporan Hasil Audit Tujuan tertentu akhir masa jabatan Wali Nagari Sungai Jambur, Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 Nomor: 714/24/INSP-D/ATT/LHA/2020 tertanggal 22 Juni 2020, Lampiran 1 (satu) berkas.
” Tentunya saya sebagai Wali Nagari yang baru akan menjabat, tidak mau mengambil resiko akan hal itu. Namun pada saat audit khusus tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan berlaku, bukan atas kesewenang-wenangan saya secara pribadi, ” ungkap Marlius.
Lanjutnya, terkait dengan persoalan 4 kepala Jorong atas nama 1.Mawarlis panggilan Mawar, Umur 59 Tahun. 2. Badar Johan panggilan Badar, Umur 61 Tahun.3. Hendri Yusra panggilan Hendri, Umur 39 Tahun dan Yaddudin panggilan Yad, Umur 59 Tahun. Marlius menegaskan bahwa yang bersangkutan diberhentikan karena, terbentur dengan regulasi dan aturan yang ada di Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Permendagri tersebut, seluruh pemerintahan desa/nagari di Indonesia untuk memberlakukan
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dalam hal acuan terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Lanjut Marlius, seperti yang tertuang pada
Pasal 2 yang bunyinya:
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1) adalah sebagai berikut :
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat;
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
dihapus;
Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan dalam peraturan daerah. Dan beberapa poin lainnya yang diatur dalam pasal tersebut.
” Jadi pemberhentian Kasi di pemerintahan nagari dan pemberhentian ke empat Jorong tersebut adalah dua dasar yang berbeda. Satu terkait penyalahgunaan anggaran dan satunya lagi terkait dengan regulasi dan aturan tentang jabatan Kepala Jorong itu sendiri. Itu dua hal yang berbeda, ” tegasnya.
Namun ucap Marlius, persoalan yang menjadi polemik lanjutan oleh berbagai pihak adalah adanya opini negatif yang dimunculkan oleh awak media yang melakukan wawancara kepada dirinya sebagai Wali Nagari Sungai Jambur. Dalam pemberitaan di media online yang bersangkutan ,dimunculkan seolah-olah dirinya menjabat sebagai Wali Nagari yang tidak bisa bekerja sama, tidak profesional, dan terkesan main bagak dalam menjabat kepala pemerintahan nagari.
Selain itu kata Marlius, dalam pemberitaan tersebut dirinya juga di tuding menggunakan tim sukses untuk menggantikan posisi kepala yang telah diberhentikan tersebut. ” padahal untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Nagari melibatkan Bapak Camat IX Koto Sungai Lasi, dan unsur Badan Musyawarah Nagari (BMN). Dan saya tidak ada maksud untuk merusak nama baik seseorang dalam permasalahan ini. Secara pribadi saya melihat ini adalah kesalahan redaksi, dalam peliputan berita dan mengakibatkan polemik di tengah-tengah masyarakat, bahkan sampai di Pengadilan Negeri Solok, ” sebut Marlius.
Ia mengungkapkan bahwa hal ini telah terjadi dan tidak akan bisa memutar waktu untuk kembali ke belakang. Namun dirinya berharap agar proses yang terjadi hari ini adalah sebuah pembelajaran terhadap dirinya sebagai pemimpin yang wajib memberikan jawaban dari setiap pertanyaan dari siapapun atau dari golongan manapun.
” berdasarkan pokok persoalan di atas, secara terbuka melalui media ini, saya selaku Wali Nagari Sungai Jambur secara kepemerintahan maupun secara pribadi bersama keluarga meminta maaf khususnya kepada 4 (empat) orang Wali Jorong yang merasa tercemari nama baik mereka oleh saya. Diantaranya bapak : Mawarlis, Badar Johan, Hendri Yusra dan Yaddudin. Dan juga dengan kerendahan hati meminta maaf kepada seluruh masyarakat Nagari Sungai Jambur atas segala permasalahan yang terjadi. Semoga ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi kita bersama, khususnya bagi seluruh masyarakat nagari Sungai jambur, ” pinta Marlius. (ad)