Dharmasraya

Anggota DPRD Dharmasraya Diberikan Pesan Khusus untuk Jalankan Amanat

Dharmasraya, PilarbangsaNews– Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya periode 2024-2029 pada hari Rabu, (14/08/24) diberikan wejangan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Yakni,  dalam kondisi tertentu anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal, hendaknya tempatkan lah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Walaupun anggota DPRD merupakan perpanjangan dari partai politik, namun ditegaskan hendaknya dapat menempatkan kepentingan public diatas kepentingan pribadi maupun golongan,” pesan Menteri yang dibacakan oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Selain itu, anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya akan selalu diawasi oleh penegak hukum. Serta lembaga pengawasan, seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

“Yang harus diingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum, serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya. Jadi jalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya lagi.

Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan­ persoalan kerakyatan di tingkat lokal. Membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional” pungkasnya.(Rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *