Tersandung Narkoba, Penganten Tak Menikmati Malam Pertamanya
Pati, Pilarbangsanews.com,– Tersandung dalam dalam kasus penyalahgunaan narkoba lelaki berinisal SB (38) warga Desa Melati Kidul , Kecamatan Kudus Kota , Kabupaten Kudus Jawa Tengah ini, terpaksa tidak menikmati malam pertamanya usai terima ijab kabul bersama wali nasab calon mempelai wanita.
Dia tidak dapat pulang dan tidur nginap dirumah pengantin wanita, sebab dia harus kembali keruangan tahanan untuk menuntaskan proses penyidikan kasus yang disangkakan kepadanya.
Begitulah nasib yang dialami SB, sebelum dia ditangkap polisi, dia dan kekasih telah direstui oleh kedua belah pihak keluarga untuk menikah.
Hari pelaksanaan pernikahan pun sudah ditentukan, bahkan undangan pun telah disebar.
Meskipun status SB telah menjadi tersangka dan tidak dapat menghirup udara bebas, namun polisi memahami kondisi yang dialami tersangka kasus narkoba ini.
Dibawah pengawasan pihak berwajib, SB diizinkan untuk melangsungkan pernikahan di Masjid Al-Ikhlas yang berada di Mapolres Pati, Sabtu (23/2)
Mempelai wanita bernama Hindun Aswadah ( 22 tahun ) alamat Desa Purwokerto , Kecamatan Brangsong , Kabupaten Kendal datang ke Masjid Al-Ikhlas mengenakan pakaian penganten.
Hidung datang bersama beberapa orang pihak keluarganya. Sementara SB penghuni jeruji besi Polres Kendal ini dalam pelaksanaan ijab kabul ini selain didampingi pihak keamanan juga hadir pihak keluarga menyaksikan ijab kabul.
Bertindak sebagai penghulu, Naib dari kantor KUA ( Kantor Urusan Agama ) Kecamatan Pati Slamet.
Tak banyak mas kawin yang diminta oleh Hindun, dia hanya meminta uang tunai sebesar 50 ribu rupiah.(tg/nartopati)