Aceh

Jual Bibit Padi Belum Bersertifikat di BUMDes, Kepala Desa Munirwan Ditahan Polisi

Banda Aceh, Pilarbangsanews.com, —
Munirwan seorang Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan ditahan oleh Polda Aceh, karena diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan, yaitu bibit padi jenis IF8.

Dia dilaporkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh karena memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan IF8 yang belum disertifikasi atau berlabel.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh, Muksalmina Asgara, menilai kasus tersebut terkesan janggal.

Pasalnya, sepengetahuan Muksal, benih IF8 ini sudah menjadi icon Kabupaten Aceh Utara dalam Bursa Inovasi Desa tingkat nasional tahun 2018 lalu.

“Begitu juga diawal 2018 lalu dalam Bursa Inovasi Desa kabupaten Aceh Utara, benih ini di promosikan sebagai simbol Keberhasilan produk desa yang layak di contoh dan diberi apresiasi oleh Bupati Aceh Utara,” terang Muksal kepada media Desapedia.id, Jum’at (26/7/2019).

Dia juga menjelaskan, bibit padi IF8 telah dilaunching pada tahun 2017 lalu oleh Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh saat itu.

“Kemudian benih ini dikembangkan oleh Tengku Munirwan dan menjadi andalan produk unggulan desanya yang dipasarkan melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Tapi sayangnya saat kemampuan BUMDes masih terbatas dalam akses khususnya perizinan, Pemda dan Pemprov Aceh Melalui Dinas terkait tidak pernah berupaya memfasilitasi agar mereka mampu men sertifikat kan dan melabel kan benih padi IF@a8 tersebut. Dan yang terjadi adalah sebaliknya, penanganannya langsung dititik beratkan pada proses hukum,” kata Muksal menyesalkan tindakan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Jika hal ini terus berlangsung, maka yakinlah harapan memandirikan ekonomi desa melalui BUMDes hanya akan menjadi mimpi belaka,” sambungnya.

Polda Aceh menahan Munirwan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/7/2019).

Penahanan Munirwan terkait dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).

Kasus itu diadukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Selama ini Munirwan sudah berhasil mengembangkan padi jenis IF8 di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.

Bahkan, dengan inovasinya Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.

Karena keberhasilan itu, permintaan masyarakat terhadap bibit tersebut menjadi banyak.

Sehingga Desa Meunasah Rayeuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai wadah dalam melakukan jual beli bibit tersebut.

Namun tiba-tiba Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Munirwan dengan delik aduan telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel. (Desapedia.id)

Catatan:Foto ilustrasi diatas tidak ada hubungan dengan berita ini.

Baca juga;

Kasus Kades Yang Menjual Bibit Padi Unggul Tanpa Sertifikasi Di Aceh Utara Menuai Kontroversi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *