Korban Kecelakaan Lalulintas Menjadi Tersangka Dalam Membawa Narkoba
Bukittinggi, PilarbangsaNews,–
Telah jatuh tertimpa jenjang pula, inilah yang menimpa 2 orang lelaki ini. Keduanya berinisial AM (24) dan OAP (19). Mereka korban kecelakaan lalu-lintas. Namun karena membawa barang haram mereka akhirnya berurusan dengan pihak berwajib di Bukittinggi.
Dalam Konferensi Pers Waka Polres Bukittinggi Kompol. Indra Sandy Purnama Sakti, SIK menjelaskan pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020, pukul 12.00 Wib Piket Lantas Polres Bukittinggi Bripka Nofriwaldi menerima informasi dari IGD RSAM Kota Bukittinggi bahwa telah terjadi Laka Lantas di Jln Lintas Bukitttinggi – Medan Kec. Palupuh Kab.Agam, dengan korban kecelakaan sudah berada di IGD RSAM Kota Bukittinggi.
Mendapat informasi tersebut Piket Lantas mendatangi Rumah Sakit dan mendapat informasi dari Security RSAM bahwa korban kecelakaan tersebut membawa barang di dalam ransel yang mencurigakan.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut bernar saja di temukan 2 paket besar Narkotika diduga jenis Ganja terbungkus lakban coklat yang disimpan pelaku didalam tas ransel warna hitam.
Mendapati hal tersebut piket Lantas menghubungi piket Opsnal Narkoba Polres Bukitttinggi untuk tindakan hukum selanjutnya.
Tim Opsnal Narkoba yang menginterogasi terhadap dua korban Kecelakaan yang berinisial AM (24) yang mengalamai luka ringan, dan OAP (19) yang mengalami luka berat patah kaki sebelah kiri, keduanya mengakui bahwa benar barang bawaan yang berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik mereka yang baru di jemput dari Penyabungan Madina Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH menambahkan barang bukti 2 paket besar Ganja seberat kurang kebih 11 Kg dan 1 Buah Handphone disita sebagai barang bukti dan untuk pelaku AM sudah kita amankan ke Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sedangkan oelaku OAP masih menjalani perawatan di RSAM Kota Bukittinggi dengan pengawalan petugas Kepolisian.Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara.